Daerah

Oknum Kepala Sekolah SDN Karangayar Diduga Korupsi Dana PIP

Sukabumi-(PI).Bantuan Program  Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa    pemberian  uang      tunai pendidikan  kepada anak    usia    sekolah (6-21 tahun)  yang  berasal dari  keluarga miskin dan rentan miskin.

Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam  Permendikbud  nomor  12 tahun 2015  dan  dana  bantuan PIP  untuk tahun  ajaran 2020/2021  yang  semestinya diterima 750 ribu/siswa  yang  berasal dari  keluarga miskin  dan rentan  miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna ‘mempertebal’ kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah. Tetapi ada saja Oknum kepala Sekolah melakukan sewenah wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri ,

Seperti  yang terjadi di SDN Karangayar Kecamatan Tegalbuled Kabupaten sukabumi Kabar ini di ungkapkan dari salah satu sumber yang bisa di pertangung jawabkan Oknum Kepala Sekolah diduga meraup  ke- untungan dari angran dana (PIP) dengan cara tidak menyalurkannya dana PIP  kepada siswa siswi yang mendapatkan”Ungkapnya sumber

Dan Oknum Kepala Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP,  padahal sudah jelas murud murud banyak mendapatkan dana PIP”Terang sumber

Ketika di komfirmsi lewat telepon seluler Barno selaku Kepala sekolah ia megakui tentang adanya pengelapan dana PIP tetapi Bukan kami yang melakukan  kepala sekolah sebelum sayah menjabat di sini” ungkap Barno

. Menyikapi  dugaan Tidak diberikan  bantuan PIP disekolah Kepada Hak penerima di SDN Karangayar  kabupaten Sukabumi .Humas dan aktivis LSM KPAHN, Yayat angkat bicara. Menurut Yayat,Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan  bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada kepala sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera  melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SMPN1 Darmaraja ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk  perbuatan melawan hukum. Lembaga LSM KPAHN siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,” Puungkasnya.’( tim )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button