Oknum Kepala Sekolah SDN Karangayar Diduga Korupsi Dana PIP
Sukabumi-(PI).Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2020/2021 yang semestinya diterima 750 ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna ‘mempertebal’ kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah. Tetapi ada saja Oknum kepala Sekolah melakukan sewenah wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri ,
Seperti yang terjadi di SDN Karangayar Kecamatan Tegalbuled Kabupaten sukabumi Kabar ini di ungkapkan dari salah satu sumber yang bisa di pertangung jawabkan Oknum Kepala Sekolah diduga meraup ke- untungan dari angran dana (PIP) dengan cara tidak menyalurkannya dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan”Ungkapnya sumber
Dan Oknum Kepala Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP, padahal sudah jelas murud murud banyak mendapatkan dana PIP”Terang sumber
Ketika di komfirmsi lewat telepon seluler Barno selaku Kepala sekolah ia megakui tentang adanya pengelapan dana PIP tetapi Bukan kami yang melakukan kepala sekolah sebelum sayah menjabat di sini” ungkap Barno
. Menyikapi dugaan Tidak diberikan bantuan PIP disekolah Kepada Hak penerima di SDN Karangayar kabupaten Sukabumi .Humas dan aktivis LSM KPAHN, Yayat angkat bicara. Menurut Yayat,Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada kepala sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SMPN1 Darmaraja ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk perbuatan melawan hukum. Lembaga LSM KPAHN siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,” Puungkasnya.’( tim )