penyaluran Dana Sunting 2020-2021,Diduga Diselewengkan Oleh Oknum Kepala Desa Sagara
Garut (PI) Pemerintah Kemenke telah menarapkan aturan PMK 16/07/2019 Bawa saya dari Dana Desa bisa di gunakan untuk Stunting bahkan pemerintah RI 1 Bapa H.Jokowi Dodo Persiden Republik Indonesia Sudah mengesahkan dengan aturan mentri Keuwangan Srimulyani tersebut
Namaun ada saja Kepala Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tidak memahami dengan aturan tersebut
Baik dalam penyaluran program Stuting dan pemberiannya masih tidak mengerti yang seharusnya penyaluran dana Stunting memberikan tambahan makannan untuk bayi memberi makanan vitamin kepada balita agar tidak terjadi busung lapar dan juga bisa di berikan tranfortasi ibu hamil ke puskesmas setempat
Ketika di komfirmasi alit Kepala Desa sagara Kecamatan Cibalong kabupaten Garut ia menerangkan untuk dana Stuting kami sudah realisasikan kemarin cuma di tahun 2022 “terangnya Alit
Namun dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan ia memberikan informasi kepada kami awak media Bahwasayah Kepala Desa Sagara Alit dari tahun 2020-2021 Untuk Dana Stunting diduga tidak di realisasikan Bahkan dalam RAPBDesa Sagara tidak ada pengalokasian dana untuk Stunting, Padahal sudah jelas dalam Undang Undang No14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Public, itu harus ada, Karna dan yang di kelola Kepala Desa adalah dana rakyat untuk rakyat jika memang tidak ada keterbukaan kepada media LSM segaligus masyarakat ada apa dengan Sosok Kepala Desa Sagara Alip sehingga untuk dana Stunting Tahun 2020-2021 diduga tidak di realisasikan “ungkap sumber
Lalu kami awak media minta penjelasan kedua kalinya kepda Alit Kepal Desa Sagara tentang informasi dari ungkapan sumber tentang adanya dugaan melanggar UU (KIP) No 14 Tahun 2008 untuk Dana Stuting ia mengukapkan , memang unutuk tahun 2020-2021 Tidak memampalang dana Stunting dengan alasan bayak perubahan “ungkapnya Alit
Setelah mengutip penjelaskan dari Kepala Desa Sagara Alit Bahwasanya Diduga Dana Stuting 2020-2021 tidak ada perealisasian, di kemanakan dana yang seharusnya di salurkan untu masuarakat , Apalagih dengan adanya melanggar UU No 14 tanun 2008 siapapun yang mengelola uang negara harus ada keterbukaan untuk public
Menanggapi hali tersebut LSM MALIPOL Regar menegaskan Tindakan Ketidak ketransfaranan sudah jelah diduga ada anggarn yang tidak di salurkan dan di jadikan untuk ke untungan pribadi, maka kami akan melaporakan tindakan Kepala Desa Sagara Ke Polda Jabar Dengan Dugaan menggelapkan Dana Stuting 2020-2021 tidak di realisasikan dan melanggar UU No 14 tanun 2008 “Tegasnya (Tim)