Pendidikan

Kepala Sekolah SMPN1 Cilaku Kab Cianjur, Diduga Melakukan Pungli Dengan Paksa

CIANJUR-(PI).Pungutan liar ( Pungli ) di SMPN 1 Cilaku, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat berpotensi kembali ramaikan dan menjadi Sorotan Publik, apaligi dilakukan setelah prosesi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) berakhir.

Salah satu sumber Orang tua Murid Menginformasikan kepada awak Media Pelita Ivestigasi terkait adanya pungutan liar di sekolah yang di Pimpin Oleh Ibu MAYA ADHIAWATI, S.Pd sebagai Kepala Sekolahnya, beliau di Undang Rapat Komite untuk menentukan iuran sebesar Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah) namun setelah di lakukan rapat di putuskan Sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk Kelas VII sebanyak 220 ( Dua Ratus Dua Puluh ) Orang Peserta Didik.

Ketika awak Media Reformasi Bangsa Senin 27 Juni 2022 Mengkonfirmasi MAYA ADHIAWATI, S.Pd sebagai Kepala Sekolah di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut serta mempasilitasi tempat rapat di laksanakan setelah berkordinasi dengan KABID SMP di DISDIKPORA Kab Cianjur Bapak HILMI HALIMUDIN S.Pd , M.Si

Hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Intruksi Bupati Cianjur H . HERMAN SUHERMAN di awal Bulan Juni 2022 yang mengatakan Semua Sekolah di semua jenjang ( SD, SMP, SMA/SMK ) Baik Negri maupun swasta untuk menyediakan Kuota 5 % bagi anak tidak manpu bahkan tanpa testing juga tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun , bahkan mendapat sarana dan prasarana penunjang termasuk Seragam, Bupati mengatakan Dana tersebut pembiayaanya akan di pasilitasi dana BOS,CSR hingga di siapkan Ayah angkat di lingkungan PEMKAB bagi siswa tersebut tetapi di SMPN 1 Cilaku semua siswa di samaratakan untuk pungutan tersebut, sehingga di indikasikan di paksakan bukan saja pungutan tersebut akan tetapi demi mendapatkan Dana BOS yang lebih besar karna di hitung yang di kaitkan dengan jumlah siswa.

Padahal menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan SD, SMP, SMA/SMK yang di selenggarakan Pemerintah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap Orang tua Murid.

Adapun bagi yang melanggar ketentuan Pasal 423 KUHP serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 44 Pasal 11 hurup C Tahun 2012 akan mendapatkan sangsi….! Tinggal Konsekwen mengawalnya dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.Sementara Orang Tua Murid di persilahkan untuk melapor pengaduan di

http: //laporpunglikemendikbud.go.id Atau ombudsman.go.id/pengaduan

 untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta seandainya tidak di tindak lanjuti maka akan terus berkelanjutan serta tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah lain juga bisa bertindak serupa,”(EG.M)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button