Hukum & Kriminal

Penegakan Hukum Polres Subang Diduga Mandul, Dumas Belum Ada Kejelasan

Subang (PI) – Selasa, 8/2/2022. Polri yang presisi serta pelayanan yang baik dari kepolisian dan penegakan hukum yang adil terus digaungkan oleh kepolisian Republik Indonesia, bahkan masyarakat sudah melihat dan mendengar pernyataan Kapolri yang akan “potong kepala” serta Kadiv Propam Mabes Polri yang mengeluarkan pernyataan tegas akan tidak ragu-ragu menghukum bila ada anggota Polri yang mempermalukan institusi Polri.

Tapi apa mau dikata, di tingkat bawah masih saja ditemukan kasus ketidak adilan penegakan hukum yang belum di laksanakan  dilakukan oleh institusi Polri.

Seperti hal yang menimpa Ibu Rati binti Jumhari 63 tahun kepada Media Pelita Investigasi  Warga kampung Cikadu Desa Cikadu kecamatan Cijambe kabupaten Subang  melaporkan kasus dugaan pencurian kayu ditanah hak miliknya  pada tanggal 25 Agustus 2022 dipolres Subang. Tapi sudah sampai saat ini 12 Maret 2023 belum juga ujung penyelesainya oleh pihak penyidik  polres Subang. Namun  terlapor  belum juga ada  pemanggilan  atau penahanan.

“Kami haya mencari keadilan karena kami merasa dirugikan, apakah  penegakan Hukum di wilayah Polres Subang seperti ini. Kami hanya masyarakat biasa yang  sepatutnya mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Menurut Ibu Rati, kejadian ini  berawal pada 8 Juli 2022 datang Sdr Karsa ke rumah saya di Dusun Cikadu RT 014/RW  003 desa Cikadu Kecamatan Cijambe kabupaten Subang dan saya menawarkan pohon kayu  yang ada di kebun untuk di dibeli  oleh sdr Karsa diantaranya 1, pohon Durian, 2 Pohon Mangga Kaweni, 3 Pohon Rambutan, Pohon Jengjing dan 1 Pohon Sobsi dengan Harga Rp 1,200.000.00.

Lanjut Pada Tanggal 10 Juli 2022 diberi tau oleh tetangga saya, Sdri Ibu Nesi  Warga dusun Cikadu Rt 014/Rw 003, bahwa pohon Jengkol dengan pohon lainya yang ada di kebun telah dipotong oleh Sdr Karsa. Setelah itu saya mendatangi kebun ternyata benar  banyak pohon yang ga dijual ditebang oleh sdr Karsa lebih dari 20  pohon yang ga dijual ditebang dan semuanya udah dibawa oleh Sdr Karsa.

“Kami udah melakukan mediasi di kantor desa Cikadu  dan didamping oleh Banbimas sampai dua x pertemuan kami tidak mendapatkan kesepakatan dan pada akhirnya kami melaporkan kasus ini kepolres kabupaten  Subang, sampai sekarang 30 Janwari 2023 pihak polres  kabupaten Subang  belum ada tindak lanjutinya,” ucapnya.

Pihak Media pun beberapa kali  mencoba  mengkofirmasi melalui Chat WA terkait pelaporan  dugaan pencurian kayu yang dilaporkan oleh ibu Rati   kepada Ibu Kapolres Ibu  Sumarni, SIK, SH, MH, namun  jawaban dari Ibu kapolres saya Cek dulu ya.

Ditempat terpisah anak Sulung Ibu Ratih sebut saja nama Ibu Mimin Mintarsih kepada Pelita Investigasi di rumahnya, mengatakan, kalau pihak Polres Subang tidak memproses pelaporan Ibu  Rati  secara  Hukum maka kami akan mengadu  ke Polda Jawa Barat.

“Agar ibu saya mendapat keadilan hukum di Polres Subang, jangan sampai lembaga kepolisian di negara  Republik Indonesia ini dinodai oleh salah satu Polres. Saya anak sulung  dari ibu Ratih sama warga negara RI mengharapkan dugaan Pencurian Kayu di kebun ibu  saya segera terungkap dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button