Penegakan Hukum Polres Subang Diduga Mandul, Dumas Belum Ada Kejelasan
Subang (PI) – Selasa, 8/2/2022. Polri yang presisi serta pelayanan yang baik dari kepolisian dan penegakan hukum yang adil terus digaungkan oleh kepolisian Republik Indonesia, bahkan masyarakat sudah melihat dan mendengar pernyataan Kapolri yang akan “potong kepala” serta Kadiv Propam Mabes Polri yang mengeluarkan pernyataan tegas akan tidak ragu-ragu menghukum bila ada anggota Polri yang mempermalukan institusi Polri.
Tapi apa mau dikata, di tingkat bawah masih saja ditemukan kasus ketidak adilan penegakan hukum yang belum di laksanakan dilakukan oleh institusi Polri.
Seperti hal yang menimpa Ibu Rati binti Jumhari 63 tahun kepada Media Pelita Investigasi Warga kampung Cikadu Desa Cikadu kecamatan Cijambe kabupaten Subang melaporkan kasus dugaan pencurian kayu ditanah hak miliknya pada tanggal 25 Agustus 2022 dipolres Subang. Tapi sudah sampai saat ini 12 Maret 2023 belum juga ujung penyelesainya oleh pihak penyidik polres Subang. Namun terlapor belum juga ada pemanggilan atau penahanan.
“Kami haya mencari keadilan karena kami merasa dirugikan, apakah penegakan Hukum di wilayah Polres Subang seperti ini. Kami hanya masyarakat biasa yang sepatutnya mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Menurut Ibu Rati, kejadian ini berawal pada 8 Juli 2022 datang Sdr Karsa ke rumah saya di Dusun Cikadu RT 014/RW 003 desa Cikadu Kecamatan Cijambe kabupaten Subang dan saya menawarkan pohon kayu yang ada di kebun untuk di dibeli oleh sdr Karsa diantaranya 1, pohon Durian, 2 Pohon Mangga Kaweni, 3 Pohon Rambutan, Pohon Jengjing dan 1 Pohon Sobsi dengan Harga Rp 1,200.000.00.
Lanjut Pada Tanggal 10 Juli 2022 diberi tau oleh tetangga saya, Sdri Ibu Nesi Warga dusun Cikadu Rt 014/Rw 003, bahwa pohon Jengkol dengan pohon lainya yang ada di kebun telah dipotong oleh Sdr Karsa. Setelah itu saya mendatangi kebun ternyata benar banyak pohon yang ga dijual ditebang oleh sdr Karsa lebih dari 20 pohon yang ga dijual ditebang dan semuanya udah dibawa oleh Sdr Karsa.
“Kami udah melakukan mediasi di kantor desa Cikadu dan didamping oleh Banbimas sampai dua x pertemuan kami tidak mendapatkan kesepakatan dan pada akhirnya kami melaporkan kasus ini kepolres kabupaten Subang, sampai sekarang 30 Janwari 2023 pihak polres kabupaten Subang belum ada tindak lanjutinya,” ucapnya.
Pihak Media pun beberapa kali mencoba mengkofirmasi melalui Chat WA terkait pelaporan dugaan pencurian kayu yang dilaporkan oleh ibu Rati kepada Ibu Kapolres Ibu Sumarni, SIK, SH, MH, namun jawaban dari Ibu kapolres saya Cek dulu ya.
Ditempat terpisah anak Sulung Ibu Ratih sebut saja nama Ibu Mimin Mintarsih kepada Pelita Investigasi di rumahnya, mengatakan, kalau pihak Polres Subang tidak memproses pelaporan Ibu Rati secara Hukum maka kami akan mengadu ke Polda Jawa Barat.
“Agar ibu saya mendapat keadilan hukum di Polres Subang, jangan sampai lembaga kepolisian di negara Republik Indonesia ini dinodai oleh salah satu Polres. Saya anak sulung dari ibu Ratih sama warga negara RI mengharapkan dugaan Pencurian Kayu di kebun ibu saya segera terungkap dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Tim)