Kepala Desa Sukajaya, Diduga Gelapkan Dana BLT DD Tahun 2021
Cianjur-(PI).Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk membantu Masyarakat miskin akibat Covid 19 harus bisa di nikmati oleh Masing-maing KPM ( Kartu penerima manfaat ) Namun hal ini yang terjadi di Desa SUKAJAYA Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur Jawa Barat Dana BLT DD di Desa Desa SUKAJAYA tahun 2021 bukannya di nikmati oleh KPM malah di masukan kantong sendiri di duga kades cari Keuntungan ,dan mencari kesempatan dan kesempitan di hari pikuk Covid 19,
Dari hasil keterangan Kepala Desa SUKAJAYA sebut saja Amat saat di konfirmasi lewat TLP selulernya tertanggal 15 November 2022 sekitar pukul 17 wib ,menurutnya Dana BLT T DD semuanya sudah di salurkan kepada masing- masing KPM dari sejumlah 96 KPM dan itu ada masing-masing bagianya ada pendamping desa dan Kecamatan ada BPD, ” ucapnya.
Dari data yang kami himpun hasil konfirmasi sebanyak 96 KPM jika di kalikan 3.600.000 x96 KPM =345.600.000 itu ful kalu di bagikan semuanya satu Tahun ,akan tetapi dari bulan Agustus sampai bulan Desember 2021 itu diduga di gelapkan kades sebanyak 96X1.500.000= 144.000.000 yang di korup,jadi dana BLT DD yang di berikan kepada KPM hanya 7 bulan terhitung dari Bulan Januari Juli 2021 yang realisasikan terhadap penerima manfaat itu berdasarkan Data yang himpun dari keterangan Kades , meski demikian di di lapangan.
Berdasarkan data di Lis hanya sebanyak 70 KPM dari pengakuan KDS sejumlah 96 KPM sisanya dari mana sebab tidak ada penambahan kuota apalagi di pindah tangankan kepada orang Lain ,namun jauh beda dengan data yang di prinaut yang kami pengang ,pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2021 sebanya 70 KPM di duga Amat sudah menggelembungkan data dan uangnya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri .
Di tempat terpisah wartawan PI sempat konfirmasi dan minta tanggapan Kepada Kabid Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Dewi mengatakan di ruang Kerjanya ,kami sesuai dengan Laporan pendamping Desa dan Kecamatan ” saya tidak bisa mengada- Ngada menerima spj yang di laporkan oleh Pihak pendping Desa dan Kecamatan , berarti kalau itu di salurkan ,karena yang di salurkan itu ada catatanya dan tidak di kosong laporanya ” pungkas Dewi .
Untuk itu kami mengharap Kepada pihak penegak Hukum Tipikor polres dan Kejaksaan Cianjur secepatnya di tindak Lanjuti dan proses dari mulai penyelidikan dan penyidikan . (Samsul )