SMAN 1 Cisarua Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pungli, Berkedok Sumbangan
Bogor-(PI).SMAN 1 Cisarua, mengedarkan surat pemberitahuan kepada Orang tua Wali murid mengenai Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) dengan nominal yang dinilai sangat memberatkan Orangtua Murid, pasalnya setiap Siswa diminta uang partisipasi berkisar antara Rp.1.200.000,00 – Rp.1.800.000,00 dengan alasan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru yang rencana akan di dak karena ketiadaan lahan, betonisasi jalan dan juga toilet untuk Satpam Sekolah, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah Oang tua Siswa, menuturkan, pihak sekolah/Komite mengundang perwakilan untuk melakukan rapat, sebelum adanya uang sumbangan liar tersebut, namun faktanya bukan rapat, akan tetapi pihak Komite/sekolah menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Dengan adanya sumbangan liar tersebut, seolah pihak sekolah mengabaikan apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Jawa Barat, yang secara tidak langsung mengingatkan agar pihak sekolah ataupun Komite harus memahami Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan PP 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan itu, salah satu fungsi sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD, namun sumbangan ini diutamakan dari pihak luar Orang tua Siswa terlebih dulu, bukan malah membebani pihak Walimurid, bahkan apa bila dirasa sangat urgent harus mengadakan rapat komite dan apabila terkait tidk ditentukan besaran atau nominalnya, sumbangan maka harus seizin gubernur melalui Disdik, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari Siswa harus murni demi kepentingan Peserta Didik dalam peningkatan mutu sekolah.
Humas SMAN 1 Cisarua saat dikonfirmasi via Seluler pada Jum’at 18/11/22, mengatakan bahwa rapat sudah dilakukan jauh sebelum cuitan Ridwan Kamil beredar di Medsos.
Arif Setiawan selaku Kepala Sekolah saat ditemui (PI) di sekolah pada Senin21/11/22, mengatakan bahwa, “Kita memerlukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, seperti betonisasi jalan dari gerbang sampai parkiran, pembuatan Toilet Satpam, penambahan ruang kelas, yang tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, karena itu semua tidak mungkin dibiayai menggunakan anggaran Dana BOS”.
“Untuk penambahan Ruang Kelas Baru, kita sudah tidak punya lahan lagi, jadi mau ga mau harus di di dak ke atas, saat ini kan ga bisa mengajukan bantuan untuk dak, kecuali RKB baru bisa dan ada bantuaannya, maka untuk itu kita pihak sekolah awalnya melakukan rapat dengan Komite dan mengajukan proposal ke Komite, lalu Komite yang mencari dana tersebut”, papar Arif.
Kita juga mengacu kepada aturan dalam mengambil sumbangan ini, bagi yang tidak mampu kita juga ga paksakan ko, terkait sumbangan nanti Ketua Komite yang akan menjawab”, pungkasnya sambil beberapa kali menunjukakn aturan yang tertuang dalam Pergub 97 tahun 2022.
Sementara itu Abdullah selaku Ketua Komite memaparkan bahwa, “Apa yang kita lakukan sudah kesepakatan dari Komite dan Orangtua Siswa, namun kemarin pada Jum’at pagi banyak Orangtua yang datang ke sekolah dan merasa keberatan, makanya mulai sekarang kita bebaskan terkait sumbangan tersebut dan boleh membayar sesuai kemampuan”.
Namun saat pihak (PI) mempertanyakan apakah pengumuman tersebut sudah dirapatkan kembali dengan Walimurid, Komite menjelaskan bahwa hal tersebut belum Ia lakukan, “Nanti akan kami share lewat group WA saja terkait adanya keputusan tersebut”.( Ade Hanafi )