Pendidikan

SMK LPT Ciamis Kabupaten Ciamis Tahan Beberapa Ijazah Lulusannya

Ciamis-(PI). Praktik penahanan ijazah tetap saja terjadi meski sudah ada larangan keras dari Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya dengan alasan apapun. Bahkan ia melalui Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan untuk membebaskan kepada siswa keluarga kurang mampu.

Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan SMK LPT Ciamis kabupaten Ciamis  mengeluh ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah dilakukan karena siswa tersebut belum melunasi biaya pendidikan. Hampir keseluruhan yang ditahan ijazahnya benar-benar dari warga kurang mampu, namun mereka berjanji berjanji akan menyicilnya.

Menurut salah satu orangtua siswa, dirinya mengakui belum bisa melunasi sebagian administrasi kepada pihak sekolah. “Saya emang belum bisa bayar kepada pihak sekolah karena keadaan kami sekarang lagi pailit setelah covid 19 melanda, jadi penghasilan kami sehari-hari itu cukup buat resiko makan,” ujarnya.

“Tadinya kami memohon kepada pihak sekolah agar ijazah anak kami diberikan untuk melamar kerja dan sesudah anak kami keterima kerja kami akan cicil kekurangnya gitu tujuannya, tapi pihak sekolah tetap menahan ijazah anak saya, lantas kami mengadu media,” tambahnya.

Kepala SMK LPT Ciamis Cipta Skill Bandung, . Evie Sundara  saat dikonfirmasi mengakui masih ada sejumlah ijazah yang belum diambil. Namun ia tidak mau dikatakan menahan ijazah. Ia berjanji siap untuk memberikan asalkan orang tuanya atau pihak siswa yang bertnggung jawb dan harus membikin surat perjanjian utuk tetap harus byar dengan cara menyicil , karna  itu tetap harus dibayar kalu tidak memebayar dia harus bertanggung sampai akhir hayatnya,”pungkanya.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, MH. Mengetahui hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, MH., merasa prihatin dan sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi di SMK LPT Ciamis  yang beralamat di Jln. Kedungpanjang Kabupaten Ciamis. Rafael mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, karena sekolah juga mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BOS, BPMU, PIP dan bantuan lainnya. “Harus ada tidakan tegas dari dinas terhadap sekolah yang menahan ijazah,” ungkapnya. *(Red).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button