Daerah

Oknum Kepala Sekolah SDN Ciakar Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, Diduga Potong Dana PIP

Cianjur (PI)- Pemerintah Untuk membantu meringankan beban Siswa, terutama bagi Siswa miskin, pemerintah telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), program dengan pemberian bantuan tunai tersebut diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluaraga miskin dan program PIP ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin(BSM), Jumat (16/12/22)

Namun sangat di sayangkan ada saja oknum Kepala sekolah demi ingin memperkaya diri sendiri ia melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan, Seperti yang terjadi di SDN Ciakar Desa Sukaraharja Kec,Kadupandak Kab,Cianjur Oknum Kepala Sekolah SDN Ciakar   Sumardi. Diduga  melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa yang mendapatkan,

Bedasarakan orang tua siswa’-siswi yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media orang tua iswa-siswi  mengeluh dengan adanya pemotongan dana PIP oleh oknum kepala sekolah Sunardi, berawal terjadi pemotongan, Siswa di giring ke Bank BRI Kec,Kadupandak, dengan alasan untuk mencairkan Dana PIP

  Pihak sekolah telah menjadwalkan hari pencairannya,  pada tanggal 13/12/22, yang dicairkan 34 siswa dan pada hari Rabu pada tanggal 14 /12/22, 37 siswa,  jika dihitung semua  siswa-siswi yang meneriman  bantuan PIP ada 71 Siswa, Lalu setelah  dana PIP dicairkan oleh siswa, oknum  kepala sekolah melakukan  pemotongan sebesar 300 ribu persiswa.  dari  450 ribu persiswa, Namun hasil dari pada pemotongan bantuan PIP yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah sumardi, Setelah orang tua siswa menggenjolak ingin melaporkan Sumardi, ia mengembalikan lagih uang kepada siswa yang di potong dana PIP tersebut, Sebesar 200 ribu”ucap orang tua siswa

Di tempat terpisah kami mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat yang enggan di tulis namanya, ia mengatakan ” orang tua siswa sempet mempertanyakan tentang rumah dinas yang di jadikan rumah milik pribadi oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Ciakar Sumardi,  Sehingga kini rumah Dinas menjadi rumah mewah milik pri badinya Sumardi,

Lanjut tokoh masyarakat “bahwasanya setatus tanah rumah Dinas yang kini di jadikan rumah pribadi, setatus tanah nya akan di ganti dengan tanah yang lain, Namun sampai saat ini tanah dan rumah Dinas pun belum di genti juga ,,Dengan seolah-olah rumah Dinas tersebut untuk di jadikan rumah kepentingan pribadi oleh oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi”Kata tokoh masyarakat

Ketika di komfirmasi Sumardi melalui telephon Celuler ia tidak menjawab diduga Sumardi ia tidak ingin terbongkar dengan kebokbrokannya, Sampai berita ini di tayangkan sumardi sang oknum kepala sekolah SDN Ciakar tidak bisa memberika keterangan tentang adanya dugaan pemotongan/ Pungli dana PIP

Menanggapi hal tersebut Lsm Malipol, Masyarakat Peduli Kepolisian , Edwar Sirait SH.MH Pihaknya akan melaporkan perbuatan oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi, Kepada Kejaksaan Tinggi jawabarat dan Polda Jawabarat , agar secepatnya di proses secara aturan hukum yang ada “jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kepala sekolah SDN Ciakar Sumardi,

Sesuai dalam undang undang No 20 Tahun 2021 tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar(Pungli) Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara”tegasnya  (Iman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button