Kepala Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi, Diduga Sunat BLT Desa (DD)
Kabupaten Bekas-(Pi).Bantuan langsung Tunai ( BLT) Dana Desa ( DD) untuk membantu Masyarakat akibat dampak Covid 19 harus di alokasikan untuk membantu Masyarakat, sesuai aturan pemerintah ,hal itu di ungkapkan warga yang menerima bantuan BLT DD.
Menurut warga yang menerima BLT DD kami tidak menerima sepenuhnya senilai Rp.3.600.000 ribu / KPM pada TA 2021 selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari sampai dengan Desember 2021 hanya menerima Rp.1.800.000 , Kami memperkirakan sisanya di potong oknum kepala desa demi kepentingan pribadi “ungkapannya
Lanjutan berdasarkan keterangan masyarakat bukan itu saja, untuk Ketahanan Pangan Nabati dan hewani yang di anggarkan 20% di atur dengan peraturan menteri Desa pembangunan tertinggal dan transmigrasi No 7 TA 2021 tentang pangan dan Desa seperti pembangunan lumbung pangan Desa,pengelaan pasca panen dan penguatan ketahanan pangan lainya juga tidak jelas riealisasinya, tidak sesuai juknis Yang tercantum dalam aturan Perpres 104 TA 2021 ,bahkan program tersebut Masyarakat tidak tau apa itu artinya ketahanan pangan, Anggaran Ketahanan pangan di pake kepentingan perusahaan milik pribadinya, di duga kuat kepala Desa melakukan kolusi korupsi dan Nevotisme ( KKN),ā€¯ucapnya.
Di tempat terpisah Masyarakat Menambahkan,bahwa program stunting yang 8% juga tidak terserap gizi jangan sepert untuk penangan buruk dan penganan anak yang kurus itu sudah ada angaranya
Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebut saja H. Dahlan tidak ada di kamarnya, selalu menghindar bahkan hingga berita ini diturunkan .( Samsul)