Daerah

Anggaran Dana Desa Rp 200 Juta Tahun 2022, Diduga Di Gelapkan Oknum PJS Desa Mekarsari Di Masa Akhir Jabatannya

Cianjur (PI)- Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, untuk membiayai, Program-Program di Desa, Se-suai (RPJMDES)dan(RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra,  Rata-rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) pertahunya mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi yang sering Kali terjadi di lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) Oknum Kepala Desa.

Dari Informasi yang kami himpun ucapan slah satu sumber yang enggan di tulis namanya di Desa Mekarsari Kec Cikalong Kulon Kab Cianjur, anggaran dana desa tahun 2022 Diduga di jadikan untuk memperkaya diri sendiri, Salah satunya Program Ketahanan Pangan 20% dari anggran dana desa (DD) tidak di alokasikan dan juga anggaran untuk pembangunan Polindes di Kampung Hegar Lapang tidak di alokasikan, Jika di hitungkan anggaran dana Desa Mekarsari yang tidak di terapkan/di gondol oknum PJS Hampir sekitar Rp 200,000,000-, di tahun 2022″ucap Sumber,Senin (19/12/2022)

Ketika di Komfirmasi Kepala Desa Mekarsari,Dodo  yang Baru menjabat, ia membenarkan tentang anggaran dana desa Rp 200,000,000-, di gondol oleh Pjs yang bernama Ayi sujana, “namun setelah saya mempertayakan kepada pihak kecamatan Cikalong Kulon ternyata sudah ada kesepakatan antara Oknum PJS Ayi Sujana dan pihak Kecamatan Cikalong Kulon akan melaksakan pembangunan polindes , tetapi sampai saat ini pembangunanpun tidak di laksanakan, sedangkan pelaporan untuk SPJ dana Desa Mekarsari di tahap 1 tahun 2022 sudah di laporkan ketingkat kabupaten dan itupun hasil monep tingkat Kecamatan Cikalong Kulon”ucapnya

Lalu kami awak media mendatangi Ayi Sujana Selaku PJS Desa Mekarsari, Disinggung tentang anggaran dana desa tahap 1 tahun 2022 yang di gondolnya sebesar Rp 200,000,000-,ia mengakui, “itu kesalahan saya dan kepada rekan media mohon agar tidak di publikasikan atau di seret kepada persoalan hukum karana dimasa ahir jabatan sayah tinggal 7 bulan lagi”ungkap Ayi Sujana

Kalau melihat dari pada aturan pemerintah perbuatan yang sudah dilakukan maka proses hukum tetap harus berjalan sebagai mana mestinya, Sesuai Undang undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang No 20 tahun 2021 pasal pasal 12 E dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara

Menggapi hal tersebut Lembaga MALIPOL Masyarakat Peduli Kepolisian, Agustinus Sirait SH MH Menegaskan ,,Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Polda Jabar,  tentang perbuatan oknum PJS Desa Mekarsari yang diduga telah menggelapkan dana Desa sebesar Rp 200,000,000-, karna perbuatan nya sudah merugigakan uang negara dan uang rakyat oknum PJS Desa mekarsari harus di proses sesuai aturan hukum yang berlaku “Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum PJS tersebut”tegasnya,”(Iman).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button