Daerah

Diduga Pungli di K3S Kecamatan Ciawi Sudah Berkordinasi Kedisdik Kabupaten Bogor

Bogor (PI)-Meski Pemerintah sudah melarang dengan adanya pungli di sekolah,tetapi masih ada saja oknum K3S yang melakukan pungutan pembohong (PUNGLI) Kesetiap sekolah dengan nilai yang sangat pantastis

Seperti yang terjadi di K3S Kec,Ciawi Kab,Bogor, diduga telah melakukan pungli kesetiap sekolah-sekolah di wilayah Kec,Ciawi, peraktek pungli ini sudah berjalan selama satu tahun lamanya

Dari ungkapan salah satu Kepala Sekolah yang enggan di tulis namanya ia menerangkan” Ada 25 sekolah di kecamatan Ciawi yang telah di pungut, persekolah di pungut Rp 1.240.000-,(Satujuta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pungutan tersebut di ambil secara bertahap/ pertewe sebesar Rp 31.000.000-,(Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sedangkan sudah berjalan pungli tersebut satu tahun, Jika di kalkulasikan pertahun hasil pungutan mencapai Rp 93.000.000-,(Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah ) Alasannya untuk membayar pegawai di kantor K3S Upt pendidikan wilayah Kec ,Ciawi, “ucap sumber

“Akan tetapi hasil dari kesimpulan tidak direalisasikan kami tidak pernah menerima uang untuk gajih tersebut, hanya yang menyalurkan tiga item, Pebayaran listrik WI-FI dan air, itupaun hanya menghabiskan anggaran Rp 1.000.000-,(Satu Juta Rupiah) Kurang lebih”ucap sumber

Ketika di komfirmasi Oknum K3S Hj Tuti Supriati, di ruangannya, Jumat 23 /12/22 ,Disinggung dengan pungli tersebut, ia mengakui”Betul dengan adanya pungutan itu, itu pun sayah melanjautkan dari K3S yang lama, Sayahpun tidak lepas kordinasi dengan anggota K3S yang ada di Kec, Ciawi, itu pun hasil pungli tersebur sayah sudah di kordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kab, Bogor yang bernama Didin”ungkapnya

Menangapi hal tersebut Lsm LPI TIPIKOR Mastur Menegaskan”Sayah sudah membiki surat laporan, dengan nomor surat pelaporan 0611/LPI-LP/VI/2022 dan sayah siap melaporkan ke APH Tipikor Polres Kab,Bogor, Sayah tidak akan segan-segan menyeret kepada pihak hukum Oknum K3S tersebut, sesuai udang-udang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Pungli dan undang-undang No 20 tahun 2021 psal 12E dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara”tegasnya

Harapan Kami kepada APH Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kab, Bogor, baik Kejaksaan dan Tipikor Polres Kab,Bogor, segera menindak tegas oknum K3S dan jajaran yang terlibat supanya menimbulkan efek jera, jika di biarkan oknum tersebut bekerjaa leha”Harapnya Mastur (Iman )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button