HAB Kemenag ke-77, Masih Ada Diskriminasi di Kanwil Kemenag Jabar
Kab.Bandung (pelitainvestigasi.com) – Menjelang peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama (Kemenag) yang jatuh pada 3 Januari setiap tahunnya, Kanwil Kemenag Jabar menggelar berbagai pertandingan olahraga di Lanud Sulaiman, Margahayu Kab Bandung, Kamis (29/12/2022).
Perlombaan yang terdiri dari tenis meja, bulutangkis, bola volley, futsal dan jenis olahraga lainnya dikuti oleh seluruh perwakilan Kemenag Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. Namun sangat disayangkan, sejumlah peserta ASN berstatus PPPK dari beberapa daerah sangat kecewa dengan aturan yang dibuat oleh panitia.
Kekecewaan para peserta yang datang dari jauh untuk mengikuti perlombaan terpaksa harus dibatalkan tidak bisa mengikuti perlombaan lantaran statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti dikeluhkan Nanang, pegawai PPPK asal Kabupaten Tasikmalaya sebagai perwakilan untuk mengikuti pertandingan Bola Volley.
Menurutnya, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sementara dalam panduan Pelaksanaan HAB ke-77 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI dalam surat edarannya Nomor 40 Tahun 2022 tidak melarang pegawai PPPK untuk mengikuti perlombaan dalam rangka memeriahkan HAB. Bahkan Kementerian Agama menganjurkan untuk menggaungkan Semarak HAB ke-77 dengan Tema “Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat”.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Panitia HAB Kemenag Jabar, Dr. H. Ohan Burhan, MPd.I., melalui WhatsApp mengatakan, bahwa kegiatan ini memang diperuntukan hanya untuk PNS dan hal tersebut adalah hasil kesepakatan bersama. *(Red)