Rentenir Berkedok Koprasi, Resahkan Masyarakat Kabupaten Ciamis, Ada Apa Dengan Dinas DKUKMP ???
Ciamis-(PI). Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis Provinsi jawa Barat , diminta untuk segera menindak investasi ilegal berkedok koperasi yang semakin marak dan meresahkan masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah. Dimana sebagian warga sekitar di Kabupaten Ciamis maupun yang tinggal di pelosok desa dan kecamatan, kerap dihantui oleh kedatangan-kedatangan beberapa orang yang menawarkan pinjaman uang setiap hari.
Ironisnya, akibat ulah para rentenir atau orang yang menawarkan jasa pinjaman secara illegal yang berkedok koperasi tersebut, sebut saja seperti Koprasi SINAR GUMAY, SERUNTING MAKMUR dan masih banyak yang lainnya , masyarakat telah banyak jadi korban. Bahkan beberapa dari mereka (warga) sering bertengkar dengan keluragnya ,bahkn kendaraan, surat tanah, jenis surat berharga lainnya dan peralatan rumah berharga, untuk menutup utang mereka kepada para “rentenir” tersebut.
Salah seorang korban, Warga Kabupaten Ciamish sebut saja DK kepada Wartawan menuturkan, modus para rentenir itu disaat mendatangi masing-masing rumah warga maupun komunikasi lewat via HP menawarkan bantuan berupa pinjaman uang dengan persyarat mudah.
“Kelompok-kelompok rentenir itu sepertinya sudah punya niat untuk memanfaatkan para pelaku usaha menengah kecil didaerah ini supaya bangkrut. Dimana mereka silih berganti dengan orang yang berbeda-beda setiap hari, mendatangi rumah warga, dengan menawarkan pemberian pinjaman tanpa syarat. Namun, mereka para rentenir itu menerapkan bunga atau persen uang pinjaman sangat besar, hingga banyak warga terlilit utang dan usaha gulung tikar karena bangkrut,” kata DK, Senin (2/1/2023).
Diakui DK, jika usahanya bangkrut alias gulung tikar sebagai pedagang Gorengan dan warung Nasi, hanya karena menutup utang besarnya setiap hari kepada kelompok-kelompok rentenir dengan jumlah bunga uang yang sangat besar dari 20% sampai 30% .” ujarnya.
Ia berharap, pihak pemerintah Pemda Ciamis Terutama dinas DKUKMP dan Polres , segera bertindak untuk menertibkan secara hukum para pelaku investasi ilegal berkedok koperasi yang semakin marak dan meresahkan di Kabupaten Ciamis kabupaten dinamia ini jangan sampai kabupaten dinamisi menjadi resah dengan ulah para rwnteni. Maka dinas DKUKMP sebagai Pembina dan pengawas malah menjadi pengayom para koprasi illegal itu.ucapnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PEMUDA Kordinator priangan timur jawa Barat Felik Frnandes Panggabaian, jika memang ada lembaga koperasi simpan pinjam yang dalam prakteknya seperti rentenir tetapi sudah mengantongi izin koperasi maka Dinas terkait wajib mengevaluasi kegiatannya bahkan menghentikannya, jika memang tidak sesuai kaidah koperasi sampai bunganya lebih dari 20% itu udah termasuk rentenir atau lintah darat. Felik juga menuturkan jika koperasi, atau yang suka dibilang bank keliling” udah menjalar dan udah masuk kepelosokatau ke kalangan masyarakat menegah kebawah tersebut tidak berizin dan tidak meminta izin juga ke RT/RW, maka kalau ini sudah ranah pidana, polisi yang wajib bertindak
Lanjut Fernandes Felix Panggabean jangan sampai ada oknum DKUKMP sebagai pendaping koprasi malah menjadi sandarannya. Karena beberapa koprasi yang ada dikabupaten Ciamis selalu mengatakan kami udah berkordinsi dengan Ibu SR dari dinas, maka Koprasi yang ada di kabupaten Ciamis merasa tenang, nyaman dan terlindungi. Kami dengan tim juga melakukan investigasi ke setiap koprasi dan selalu bilang bahwa kami sudh berkordinasi dengan pihak kprasi inisial SR. di Permen Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI no 5 tahun 2019 tentag perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Pasal 5 persyaratan pembukaan kantor cabang dapat dilaksanakan setelah KSP, KSPPS, USP dan USPPS: a. Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun dll.”
Seandainya ada Rentenir berkedok Koprasi ini sudah merugikan masyarakat secara finansial, kekerasan dan mengganggu psikologis para peminjam yang menjadi korban dari praktek tersebut, maka korban punya hak hukum melaporkan ke kepolisian. “Saya berharap kepada Polres Kab Ciamis dan Pemda, kiranya keberadaan koperasi illegal yang sudah lama beroperasi ini ditindak. apalagi bunganya yang dipatok mereka sangat mencekik warga, karena bunganya sangat besar. Ditambah lagi, warga yang diincar mereka sebagai peminjam, warga yang pendidikannya minim dan tidak tahu tulis baca. Sehingga mereka dengan mudahnya mengakal-akali para peminjam atau pedagang.”pungkanya.(tem).