Daerah

Koprasi SERUNTING MAKMUR Rentenir Berkedok Koprasi, Diduga Belum Mempunyai Izin

Ciamis-(PI). Kementrian Koperasi dan UKM meningkatkan pengawasan ke Koperasi simpan pinjam (KSP). Hal tersebut dikarenakan banyak KSP yang pengelolaannya tidak benar sehingga tersandung masalah. Debuti Bidang pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM mengatakan, Masalah yang kerap ditemui oleh Koperasi simpan pinjam adalah praktik usaha yang keluar dari prinsip dan jatidiri koperasi. Saat ini, banyak Koperasi Simpan pinjam yang melakukan praktik rentenir.

Selain itu, mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum memakai aturan pemerintah . Sehingga penyediaan jasa Keuangan ini trtindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok Koperasi.Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra Koperasi yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama.

Menurut warga kecamatan Ciamis yang tidak mau disebutkan namanya kepada  media Pelita Invetigasi  terpaksa meminjam uang ke Koprasi SERUNTING MAKMUR  karena merasa  lebih mudah dibandingkan perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.“Kita tahu bersama bunga pinjaman ini tinggi. Itu kan jelas,” Menurut warg sebut saja namanya DK  pinjamannya memang mudah, kita mengurus minggu ini terkadang minggu depan juga sudah cair , tapi kami mersa resah dengan petugas penagihnya selalu memaksa dan kadang bahasanya ga sopan.”ujarnya

Hasil bincang nasabah  kami mendatangi koprasi SERUTING MAKMUR yang berda di kabupaten ciamis, dan tem Pelita Investigasi melakukan komfirmsi  menurut penanggung jwab koprasi tersebut sebut saja namanya Simon, menurut  Simon  kami tidak bisa menunjukan legalitasnya semua surat-surat karna ada dikantor tasik”ucapnya.

Tepatnya hari selasa tanggal 3/01/2023 team mendatangi koprasi SERUNTING MAKMUR yang ada dikota Tasik setiba dikantornya kami diterima oleh perwakilan dan penanggung jawabnya, sebut saja nama Hendrik dkk menurutnya legalitas koprasi SERUNTING MAKMUR udah berbadan hokum, tapi Hendrik tidak bisa menunjukan legalitas koprasinya, malah bicara bahwa legalitas koprasi yang taisk atau pun yang dikabupaten Ciamis  lagi diurus oleh bpk Mahud.”ujarnya.

Menurut Lembga Swadaya Masyarakat LSM PEMUDA Kordinator Priangan timur jawa BaratFernandes Felix Panggabean menuturkan bahwa Koprasi SERUNTING MAKNUR tidak bisa menunjukn legalitasnya, Lanjut Felik Fernandes Panggabean diPermen Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI no 5 tahun 2019 ttg perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Pasal 5 persyaratan pembukaan kantor cabang dapat dilaksanakan setelah KSP, KSPPS, USP dan USPPS: a. Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun dll. berarti koprasi tersebut Ilegal atau bisa disebut rentenir. Maka kami sangat hawatir dengan maraknya rentenir yang berkedok Koprasi, karena yang namanya koprasi harus berbadan hokum dan harus mejalankan kaidah kaidah koprasi yang sudah diataur pemerintah.

 Kami dengan team segera berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait adanya dugaan rentenir yang kedok koprasi apa lagi illegal, disamping itu kami merasa hiba terhadap masyarakat yang terjerat oleh rentenir, ini kewajiban kami sebagai Lembaga Swadya Masyarakat LSM untuk membantu masyarakat dan melaporkan praktek-praktek rentenir yang berkedok koprasi,” pungksnya.”(Team).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button