Nasional

Aparat Penegak Hukum Diduga Mandul, Peredaran Tramadol di Garut Makin Marak

Garut (PI) – Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Excimer masih terus terjadi di wilayah hukum Polres Garut, tepatnya di Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Penjualan obat-obatan tersebut dilakukan secara terbuka, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum. Beberapa warga menyampaikan keluhan atas peredaran obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Menurut mereka, keberadaan obat-obatan ini sangat merusak generasi muda.

Warga pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut yang dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran hukum. “Peredaran Tramadol ini sudah berlangsung lama, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat sesuai hukum yang berlaku,” keluh salah satu warga.

Bahkan, dari penelusuran yang dilakukan, salah satu penjaga warung yang diduga menjual obat tersebut mengaku tidak takut menjual karena sudah merasa “berkoordinasi” dengan aparat.

“Kami berani jualan obat-obatan seperti ini, Bang, karena sudah koordinasi dengan APH setempat, dari Polres sampai Polsek, jadi aman. Kalau mau, telepon aja Rijal yang urus koordinasinya,” ujar penjaga warung tersebut.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), subsider Pasal 197 jo. Pasal 106, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran obat-obatan terlarang ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Garut. (Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button