Daerah

Sekolah MTs Daarul Uluum PUI Kabupaten Majalengka, Diduga Memberikan Raport Kepada anak yang tidak Sekolah

Majalengka-(PI). Seiring dengan tumbunya dunia pendidikan dan tuntutan perkembangan teknologi yang semakin pesat,maka tak heran jika banyak tumbuh atau bermunculan sekolah swasta baik di pusat maupun daerah.selin itu juga mereka berpropaganda menyajikan dan memberikan mutu pendidikan dan manajement yang baik, seiring dengan marak dan pertumbuhan sekolah tersebut maka pemeriintah memberikan perhatian dan pengawasan

Namun lain halnya yang terjadi di MTs Daarul Uluum PUI  kabupaten majalengka sekarang ini sedang menjadi sorotan Publik, pasalnya ada sekolah swasta tepatnya di Madrasah Tsanwiyah (MTs ) Darul Ulum PUI yang beralamat di jalan Siti Armilah no 09 kabupaten majalengka jawa barat ,apakah mungkin ini akibat dari sistem manajemen yang buruk atau kesengajan mungkin juga di karenakan ia sebagai ketua dari yayasan tersebut sehingga dapat semaunya melakukan apa saja.

Pasalnya ada salah satu siswa yang berinisal ( AR ) kelas Tujuh A ( 7A ) yang menerima buku lapor tanpa harus melaksanakan kegiatan belajar mendapatkan buku rapot dan nilai yang bagus, bahkan belum pernah masuk sekolah sekalipun padahal sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah swasta yang dapat diperhitungkan atau unggulan di kabupaten majalengka menurut nara sumber yang dapat di percaya dan enggan di sebut namanya.kepada awak media.

Berdasarkan imformasi yang diterima oleh media  hal tersebut lalu kamipun mencoba mendatangi sekolah Madrasah tsanawiyah Darul Ulum PUI kabupaten majalengka, namun angat disayangkan  kami tim investigasi tidak bisa menemui kepala sekolah maupun guru di karenakan beberapa security mengadang atau merngalangi kami, securuty tersebut dan mengatakan kalau mau menemui kepala sekolah harus ada surat permohonan ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Humas LSM KPAHN angakt Bica Dengan kejdian yang menimpa Awak media disekolah Daarul Uluum sangat disayangkan karana security uadah perbuatan melawn hukum di Unadang-Undang tidak sesua dengan pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”punkasnya.(Adang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button