Daerah

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kalipucang, Diduga Pungut Iuran Untuk Pembangunan sekolah

Pangandaran-(PI), Pembangunan dan  seluruh pungutan atau  sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.“Apapun bentuknya, satuan pendidikan  di bawah naungan pemerintah dilarang memungut iuran titik, tidak ada alasan apapun,”

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyoroti banyaknya  kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri SMA,MK, SLB di dijawa Baat “Saya akan mengitruksikan  Kadisdik untuk memantau adanya dugaan pungutan di seluruh sekolah, kalau memang ketauan  sekolah memungut  segera diberi sanksi, jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” kata Emil dalam unggahannya di akun Twitter, @ridwankamil.

Gubernur  menghibau, tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah negeri yang menjadi kewenangan provinsi.”Tidak di sekolah negeri, baik SMA, SMK, atau SLB, yang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Emil.

“Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya dtanggung pemerintah atau oleh negara,” imbuhnya. Emil menjelaskan, kalau pun sekolah terpaksa harus memungut biaya dari orang tua siswa, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur.”Jika ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur,” tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala tindak pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah menengah negeri lainnya kepada Disdik Jabar.

Namun Masih ada aja Sekolah yang tidak menggubris peraturan yang dikeluarkan oleh Kemetrian  Pendidikan RI dan dari Gubernur jawa Barat  seperti yang terjdi di SMK 1 Negeri Kalipucang Kabupaten Pangandaran Masih aja  Memungut biaya untuk pembangunan Sekolahnya Senilai Rp 620 ribu persiswa

Menurut Tina Nurhayati,A,Md,S,Pd, MM.Par kepala sekolah SMK 1 Kalipucang  saat dikomfirmasi melalui telpon WA/seluler,oleh pimpinan Redaksi membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, kami juga melibatkan Komite. Kami mengundang semua orng tua murid, karena   urusan ini bukan saya aja dasar kesepakatn semua.”ungkapnya.

Menurut Orang Tua Siswa  yang tidak mau diebutkan kepada media pelita Investigasi menuturkan, bahwa Kami merasa keberatan dengan adanya Harus mebayar pembangunan sekolah sebesar Rp 620 ribu,memang benar  kami diundang kesekolah untuk rapat tentang iuran pembangunan sekolah,  pada akhir rapat semua orang tua murid dibebankan harus membayar iuran Rp 620 ribu perorang tua murid,  saya bukan setuju tidak setujunya yang namaya dirapat banyak orang,  apa lagi kami orang yang ga tau apa-apa ia aja, tapikan sesudah rapat banyak orang tua murid yang mengeluh merasa keberatan karena merasa ditekan dengan diharuskan bayar 620 ribu, kalau dipinta  seridonya atau semampunya kami juga setuju,” tuturnya.

Felik Fernandes Panggabaian selaku Kordinator Priayangan Timur LSM PEMUDA, Menyikapi tentang adanya dugaan pungutan di sekolah SMKN 1 Kalipucang, itu sangat mencoreng nama baik  Lembaga Pendidikan. Sudah jelas Dipermendikbud  Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.“Apapun bentuknya,  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.“Apapun bentuknya, apa lagi gebernur Pak Ridawan Kamil Menghibau tidak diperbolehkan di semua sekolah memungut iuran dengan bentuk apa pun, ini sekolah SMKN 1 Kalipucang masih aja berani. Kami harap ini harus segera dilaporkan kedinas Pendidikan Provinsi  atau ke KCD wilayah setempat, supaya segera diberi sangsi.” Pungkasnya.(TIM).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button