Dalam Pembebasan Tanah Dampak Pembangunan Bendungan Cipanas. Sekdes Desa Cibubuan Diduga Terlibat Dalam Jaringan Mafia Tanah

Sumedang-(PI).Dugaan mafia tanah pada pembebasan tanah yang akan tergenang dampak Pembangunan Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang diminta menjadi atensi. Aparat Penegak hukum (APH) Segera melakukan penyelidikan.
Hal itu diutarakan oleh Yana sebagai Ketua Investigasi Lembaga Aliansi Lintas Media, Kata dia, dugaan mafia tanah terkait Pembebasan Lahan yang akan terendam dari dampak Pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang, disinyalir dijadikan ajang bisnis oleh paramafia tanah, Ada kemungkinan akan banyak yang terlibat dari mulai aparat pemerintahan Desa, Kecamatan, bahkan bisa ada kemungkinan
menyeret oknum pejabat BPN Kab..Sumedang
Beredar dari Informasi dan hasil investigasi tim , bahwa adanya kejanggalan yang terjadi dalam pembebasan tanah yang akan tergenang dari dampak pembagunan Bendungan Cipanas di Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang,
Sekertaris Desa Cibubuan benama Agus Taryana dan di percaya menjadi panitia pembebasan tanah di desa Cibubuan, Agus Taryana di tugaskan sebagai Pemberkasan Pengadaan Lahan Tanah yang di genang.
Dan Agus Taryana bersama Istrinya memiliki sembilan bidang tanah yang akan di bebaskan dampak dari Pembangunan Bendungan Cipanas.
Yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat desa Cibubuan adalah sodara Agus Taryana berserta istrinya bisa memiliki sembilan bidang tanah, yang mendapatkan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang sebesar Lebih dari Lima Milyar Rp.( 5.365.806.022,00)
Dari Hasil Investigasi dan Informasi dari masyarakat, sumber informasi yang bisa dipercaya mengatakan, bahwa Sodara Agus Taryana BESERTA istrinya Ani Yuningsih, tidak memiliki lahan tanah kebun, ataupun sawah yang terkena dampak genangan genangan Bendungan Cipanas Sumedang.
Agus Taryana seorang pendatang didesa tersebut, Agus Taryana sebagai prangkat desa sebagai juru tulis Desa Cibubuan Kec.. Conggeang.
Dari tim investigasi mencoba konfirmasi langsung ke Pak Agus Taryana, dengan mempertanyakan rumor dari masyarakat terkait status kepemilikan sebulan bidang tanah yang akan tenggelam dampak dari Pembagunan Bendungan Cipanas,
Menurut keterangan Agus Taryana, bahwa rumor itu tidak benar, dikarenakan saya juga memiliki tanah yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Cibubuan ini, saya membeli dari mayarakat tegas Agus kepada team media . Ungkap Agus sebulan bidang tanah yang di beli dari masyarakat dengan seharga Rp 5.365.806.022 milyar.
Kata Agus itu bukan milik saya sendiri, itu titipan dari beberapa orang, tutur Agus Taryana ke awak media,
Dari team media pun menanyakan, apakah cara penitipan seperti itu tidak melanggar aturan?
Apakah sodara Agus tersebut menerima komisi dari titipan tersebut?
Agus Taryana tidak menjawab, sedangkan didalam undang undang pembayaran uang ganti kerugian Sumedang 01 Maret 2923 27/12-32.11/FP/111/2023
Tertera ” Dimohon kepada Bapak / Ibu saudara dapat hadir tepat waktunya Tampa Mewakilkan, membawa dokumen Asli, yang berkaitan dengan kepemilikan tanah antara lain : Sertifikat Akta Jual Beli, Akta Hibah, Ajta Pembagian Hak Bersama, SPPT Tahun Berjalan, Segel Girik, Serta Data Diri Berupa KTP, Kartu Keluarga, Keterangan Waris.
Awak Media pun mempertanyakan keabsahan jual beli tanah tersebut, menanyakan kwitansi pembelian lahan yang dikatakan sodara Agus Taryana.
Namun Agus Taryana tidak dapat menunjukan kwitansinya, dengan alasan lagi dipinjam seseorang dan akan segera di buktikan, nanti saya kirim kwitansi sebagai buktinya via Whatsaf kata Agus ke Awak media. Sampai tanggal 16 Maret 2023 bukti kwitansi yang akan dikirim via Whatsap tidak menerima bukti kwitansinya,
Bahkan ketika team media mencoba menghubungi nomor HP, Agus Taryana sudah tidak bisa dihubungi
Agus Taryana hingga saat ini tidak dapat menunjukan bukti kwitansi pembelian lahan yang disampaikanya,
Diduga pengakuaan Agus Taryana tentang dia memiliki sembilan bidang lahan tanah yang terdampak dari pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang didapat cara cara permainan para mafia tanah yang sekarang lagi di berantas oleh pemeritahan pusat melalui APH,
Dan Menurut Yana Ketua Team Investigasi Lembaga Lintas Media, tidak menutup kemungkinan dalam permasalahan pembebasan lahan tanah masyarakat yang terdampak dari pembagunan Bendungan Cipanas di Kecamatan Congeang banyak terlibat permainan mafia tanah, dari mulai calo tanah, perangkat desa, kecamatan dan para pejabat Dinas BPN ikut terlibat .
Dia menambahkan, kasus ini tentu merupakan ranah APH dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tentu juga melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh APH.
“Jelas ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. Kalau terbukti ada aparat pemerintahan desa, kecamatan dan pejabat BPN terlibat biarlah kita serahkan ke APH untuk mengusutnya pungkas Yana ke awak media.
Permasalahan ini kita serahkan ke APH biar APH menyelidiki pihak yang bermain dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional itu.
“Tidak boleh pandang bulu. Kalau ada oknum diduga mengambil bukan haknya dan terbukti di proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun Wartawan. Oknum perakat Desa yang mempunyai sembilan bidang tanah tersebut adalah sekertaris Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang bernama Agus Taryanana merangkap sebagai panitia penyedia lahan tanah yang terdampak dari pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang, Agus sebagai Panitia Pemberkasan untuk Lahan yang di bebaskan dampak dari pembanguna Bendungan Cipanas
Sembilan bidang tanah dengan nilai ganti kerugian dari pemerintahan senilai Rp 5. Milyar lebih. Sembilan bidang tanah tersebut atas nama Agus Taryana dan Ani Yuningsih istrinya Agus Taryana, (Tim).