Meneguhkan Komitmen Kapolda Papua Barat Atas Perkara Pelanggaran Hak Anak
JAKARTA (pelitainvestigasi.com) – Meningkatnya berbagai kasus pelanggaran hak anak termasuk kejahatan seksual terhadap yang dilakukan orang terdekat dilingkungan terdekat di wilayah hukum provinsi Papua Barat, Kabupaten dan kota belakangan ini mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Hamonangan Silitonga meneguhkan komitmen penanganan perkara anak tidak tebang pilih.
Mengingat kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak anak di Provinsi Papua Barat sudah masuk kategori zona merah darurat kekerasan terhadap anak, dalam kondisi inilah mendorong Kapolda Papua Barat berkomitmen melindungi anak dan menegakkan hukum sekalipun dilakukan orang terdekat anak, baik orangtua kandung, orang tua sambung, tokoh masyarakat dan adat, Paman, Abang atau kerabat dekat anak dan seisi rumah.
Komitmen ini telah ditunjukkan Kapolda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dalam menindaklajuti setiap laporan masyarakat terhadap berbagai bentuk bentuk pelanggaran hak anak termasuk mengambil ahli kasus dugaan pembunuhan salah satu anggota Polisi yang bertugas sebagai Brimob di Sorong, yang diduga oleh istrinya sendiri dan disaksikan anak kandungnya sendiri dari Polres Sorong ke Polda Papua Barat dengan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, serta respon berbagai kasus pelanggaran hak anak yang dilapokan masyarakat, demikian disampaikan Arist.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan Komitmen Kapolda Papua Barat dan jajaran DIreskrimum dan sat reskrim merupakan aksi penegakan hukum untuk melindungan anak.
“Penanganan kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Papua Barat tidak tebang pilih dan tidak ada kata damai dalam setiap penyelesaian perkara termasuk pelakunya orang terdekat anak,” sambung Arist.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika Kapolda Papua Barat beserta jajaran Direskrimum dan opsnal penyidik di Polda Palua Barat di berikan apresiasi dan penghargaan atas kerja cepat dalam penanganan kasus baik ajak sebagai pelaku dan korban.
Oleh sebab itu, untuk membangun gerakan penegakan hukum (Gakum) untuk kasus pelanggaran hak anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindunga Anak di Indonesia segera akan melakukan kunjungan kerja ke Polda Papua Barat dan Gubernur Papua Barat untuk membangun Gerakan Memutus Mata rantai Kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu dan untuk mewujudkan komitmen penegakan hukum atas perkara pelanggaran hak anak di Palua Barat, dalam rangkaian Hari Anak 2023 pertengahan Juni 2023, Komnas Perlindungan Anak akan memberikan Penghargaan atas komitmen dan kepedulian terhadap perlindungan Anak dan akan melaukan dialog dengan tokoh tokoh adat kepala suku Papua, jelas Arist dalam keterangan persnya. *(Elisa Nurasri / Red)