Kepala Sekolah SMPN 1 Cijaku. Diduga Korupsi Dana Bos
Kabupaten Lebak -( Pi) Dana oprasinol Sekolah (Bos) bukan untuk di pake untuk kepentingan pribadi atau golongan,akan tetapi dana bos untuk membantu kepentingan Sekolah berdasarkan RAKS yang sudah buat dan hasil rapat Kepala Sekolah dan Guru-guru dan Ketua Komite Sekolah serta dua orang yang Hadir Non Komite ketika membuat Raks ,Namun lain Halnya dengan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Cijaku Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak provinsi Banten Asep Adang yang menjabat kepsek dana bos untuk kegiatan perawatan tidak ada perawan Sekolah ,seperti pengecetan ,perbaikan WC bahkan pintu WC juga rusak tidak ada perwatan di TA 2022.
Dari hasil investigasi awak Media pelita investigasi beberapa waktu lalu turun kelapangan sempat Mau Komfirmasi dengan Kepsek Asep Adang selalu tidak ada di tempat ,dan informasi yang di himpun kalau ada wartawan atau LSM Asep Adang tidak mau bertemu malah yang menghadap dengan oprator bernama Fahmy Facruddin Serta Atmojo
Fahmi sempat di konfirmasi mengelak ” maaf saya bukan oprator saya hanya Guru Kurikulum dan saya tidak punya Gagasan dan Kewenagan masalah ini ” ngelaknya ,
Kepsek dan oprator sudah saling Lempar kalau ada wartawan yang hendak melaksana tugas fungsi kontrol sosial, diduga Kepsek dan oprator korupsi dan Bos demi untuk mencari keuntungan pribadi
Lebih lanjut awak media Komfirmasi terkait program Indonesia Pintar ( PIP) TA 2022 Kepada Fahmy katanya tidak tau yang tau itu wali kls ,tapi setidaknya yang oprator semua tau sebab data imfut dan autfut pasti ada,dari data Lis Kemendikbud Siswa yang mendapatkan PIP sejumlah 258 Siswa dengan Total keuangan 156 .375.000 rupiah di duga uang tersebut tidak di berikan semua kepada hak penerima manfaatnya terutama bagi siswa kls lll yang sudah keluar ,karena pencairan PIP di bulan Agustus ,kuat dugaan uang tersebut di gondol kepsek dan oprator demi untuk memperkaya diri ,oprator sendiri menjawab saat di pertanyakan lewat via Watap katanya nanti saya bicarakan dengan Kepsek sekarang lagi rapat dulu kata Fahmy ,namun sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaba yang pasti di hadapan publik
Ditempat terpisah Humas LSM Kphan Yayat Mengatakan ketika di minta keterangan dan tanggan terkait Peraktik Kepsek SMPN 1 Cijaku itu katanya sudah menyalihi aturan dan wewenang yang sudah di tentukan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan Nasional dan itu harus di tindak lanjuti supaya di proses kalau terbukti bersalah ,sebab ini menyangkut keuangan Negara bukan keuangan peribadi atau Nenek Moyang Kepsek pungkasnya Yayat, ( Samsul ).