Para Oknum Mafia Tanah Merauf Untung, Sedangkan Warga Yang Mendapatkan UGR Bendungan Cipanas Merugi
Sumedang-(PI).”Dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang diminta menjadi atensi. Aparat Penegak hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan.
Hal itu diutarakan oleh Yana Ketua Aliansi Lintas Lembaga Sosial Kontrol Kata dia, dugaan mafia tanah menyeret aparat desa dan ada kemukinan dari pihak oknum pejabat BPN Sumedang yang terlibat yang disuarakan masyarakat Kecamatan Congeang tentu harus direspon. Jika terbukti, maka oknum tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya,
Dia menambahkan, kasus ini tentu merupakan ranah APH dan masih menyimpan azas praduga tak bersalah. Tentu juga melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh APH.“Jelas ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. Kalau terbukti mencoret dan merusak pelayanan BPN Sumedang. APH tidak boleh pandang bulu, Kalau ada oknum yang diduga mengambil bukan haknya dan terbukti harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan informasi dihimpun Wartawan. Oknum pejabat tersebut adalah Ketua Panitia Pengadaan sari tanah Bendungan Cipanas
Kronologisnya :
Pemerintahan melalui ATR / BPN Sumedang, telah mengelontorkan anggaran keuangan untuk pembabasan tanah untuk pelepasan dampak pembangunan Bendungan Cipanas, terutama salah satunya di Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, masyarakat yang memiliki tanah yang akan terendam dampak pembangunan Bendungan Cipanas. sebanyak 438 bidang tanah warga desa Karanglayung yang dibayar pada tahap 1 ( satu ) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 183.234.859.806,00. ( seratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh sebilan ribu delapan ratus enam rupiah.
Namun sangat disayangkan, saat ganti rugi yang dilakukan pemerintah pusat untuk warga yang terkena dampak dari pembangunan Bendungan Cipanas tersebut di jadikan azas manfaat oleh oknum para mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Dengan segala cara, para oknum mafia tanah mensiasati dari mulai adanya unsur pungli, dan penipuan.
Menurut informasi dari masyarakat penerima anggaran uang ganti kerugian dari pelepasan tanah lahan yang penggambarannya dari pembangunan Bendungan Cipanas dari Tolal anggaran 1 Milar ada potongan 20 % oleh oknum panitia bantuan tanah lahan dampak Pembangunan Bendungan Cipanas.
Ganti rugi untuk warga yang menikmati pembangunan bendung Cipanas tersebut jadi untung dapat berkah bagi oknum mafia tanah. Dan menurut informasi terjadi pungli pun bukan disitu aja, diduga dari pihak bang Mandiri dan BRI pun ikut mencicipi hasil pungli.
Dari anggaran Rp 1 milyar pihak bank Mandiri memotong Rp 6,5 jt, sedangkan dari bank BRI Rp 7Jt, Oknum mafia tanah tidak sampai disitu untuk mendapatkan keuntungan dari warga yang mendapatkan Uang ganti Rugi ( UGR ) diluar batas kewajaran.
Berdasarkan sumber yang diminta dirahasiakan identitasnya, ia menyampaikan ada beberapa warga yang diminta dengan nominal uang ratusan juta rupiah, sebut saja inisial A warga yang menerima UGR diminta Rp. 370 juta, warga B diminta Rp. 470, Warga C Rp 150 juta, Warga D Rp. 85 juta dari nominal yang diterima, dengan dalih tanah warga tersebut ada kelebihan tanah orang lain, kades juga diduga menerima bayaran dari petualangan ini.ungkap sumber
Kecuriggaan keterlibatan Panitia Oknum Panitia Pembebasan tanah Dampak dari Pembangunan Bendungan Cipanas pada warga Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang pun semakin kuat,
Nama Adaya Ketua Panitia Pembebasan Tanah Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang tercancum namanya sebagai penerima UGR tahap 1 ( satu ) penerima terbanyak 17 bidang tanah yang terkena dampak dari pembangunan bendungan Cipanas, dengan luas tanah cukup luas perbidangnya.
Masih dari sumber masyarakat menurut sumber bahwa sodara Adaya sepengetahuan banyak orang tidak memiliki banyak tanah sebelumnya, namun sekarang faktanya sodara Adaya yang paling banyak sebagai penerima UGR,’pungkasnya,”(Tem).