Daerah

Dana Desa Cisangkal Diduga Dijadikan Ajang KKN Oknum Kades

Garut (PI) – Masalah korupsi masih menjadi isue hangat untuk dibicarakan, dibahas dan diskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku korupsi, sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Akan halnya dugaan perbuatan KKN itu, kini tengah melanda di tubuh pemerintah Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa di tahun 2022-2023

Seperti halnya di Desa Cisangkal kecamatan Cihurip kab Garut. Berdasar imformasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media terkait dengan Dana Desa  dari tahun 2022-2023 patut dipertanyakan, menurutnya  IP tahun 2022, membangun MCK  ukuran 2 x 2,5 m perbaikan pagar kantor desa dekat MCK yang dibangun pembayaran ke matrial dibayar oleh uang DD tahap ke-1 tahun 2023, uang IP Tahun 2022 kemana?

“Penyelesain IP tahun 2022 di danai oleh pihak ke 3 pembayaran ke pihak ke 3 dibayar juga dari DD tahap 1, dan IP  tahun 2023,” tandasnya.

Lanjut Dana Desa tahap satu  2023 dikerjakan di kampung Sindangsari pembangunan TPT dan pembangunan TPT nya baru 50%  itu juga manterialnya dari Pihak ke-3, tahap 1  jalan GG FI kampung Datar Kondang belum dibangun.

“IP tahun 2023 udah abis,  sebagian oleh kades sebagian dibayarkan utang DD  2022. Kemudian Uang sewa tanah desa yang dipakai penanaman jengkol 45 ha sebesar 45.000.000 kemana? Uangnya tidak dimasukan ke APBDS tahun  2022,” ucapnya.

Tim Pelita investigasi juga melakukan konfirmasi  dengan mengirim surat PDF ke sekdes dan kebendahara desa Cisangkal supaya disampaikan kepala desa, namun sampai berita ini  deadline tidak memberikan jawaban/klarifikasi.

Humas Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemyelamat Aset Harta Negara (KPAHN), Yayat menyayangkan sikap  pemerintahan desa Cisangkal yang tidak koperatif dan transparan terhadap publik. Terkait Dana Desa, sampai surat konfirmasi dari  media tidak dijawab atau dia diabaikan.

“Kami akan segera melaporkan dugaan KKN di lingkungan pemerintahan desa Cisangkal ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan kami juga akan meminta kepada inspektorat kabupaten Garut agar mengaudit kembali anggaran tahu 2021-2022,” tandasnya.

Bersambung…………………

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button