Pendidikan

PMII Kota Bandung Adakan Seminar Literasi Digital

BANDUNG (Pelitainvestigasi.com) – Bertempat di Aula BBPVP Bandung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung menerima kunjungan Bakesbangpol Kota Bandung serta beberapa narasumber dan dihadiri oleh beberapa undangan pada acara Seminar Literasi Digital, Rabu (16/8/2023). Dilatarbelakangi perubahan yang signifikan dalam cara berinteraksi, pada industri, dan masyarakat beroperasi akibat pengenalan teknologi digital baru. Disrupsi ini biasanya melibatkan adopsi teknologi yang mengganggu model sosial maupun bisnis yang lama, mengubah dinamika masyarakat maupun pasar, dan menciptakan peluang baru sekaligus tantangan serta resiko baru. Perkembangan secara pesat dan gencarnya penggunaan teknologi pada saat ini,Serta beberapa media yang kian marak sebagai salah satu indikator atas perubahan digital yang massif, maka upaya untuk mewujudkan masyarakat yang cakap teknologi dan media digital yang benar dan bertanggung jawab menjadi isu yang selalu menarik untuk dikaji dan dianalisis bersama.

Mengingat hal demikian maka salah satu jawaban atas dinamika yang terjadi ini yaitu dengan menguatkan akan pentingnya suatu literasi berbasis digital dengan melibatkan semua sektor. Mulai, dari PMII, mahasiswa komunitas kepemudaan, komunitas keagamaan, komunitas perempuan hingga komunitas karyawan perusahaan.

Ketua Umum PC PMII Maulana Yusup menambahkan dalam sambutannya bahwa Pada tahun 2018 United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengomunikasikan, dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital.

Menurut Yudha Pradana dalam Atribusi Kewargaan Digital dalam Literasi Digital (2018), literasi digital memiliki empat prinsip dasar, yaitu: Pertama, Pemahaman Artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami informasi yang diberikan media, baik secara implisit ataupun eksplisit. Kedua, Saling ketergantungan Artinya antara media yang satu dengan lainnya saling bergantung dan berhubungan. Media yang ada harus saling berdampingan serta melengkapi antara satu sama lain. Ketiga, Faktor sosial Artinya media saling berbagi pesan atau informasi kepada masayrakat. Karena keberhasilan jangka panjang media ditentukan oleh pembagi serta penerima informasi. Keempat, Kurasi Artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk mengakses, memahami serta menyimpan informasi untuk dibaca di lain hari. Kurasi juga termasuk kemampuan bekerja sama untuk mencari, mengumpulkan serta mengorganisasi informasi yang dinilai berguna.

Tantangan literasi digital Literasi digital setidaknya memiliki dua tantangan yang harus dihadapi. Tantangan ini bisa diatasi dengan menerapkan literasi digital dalam setiap penggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Arus informasi yang banyak artinya bahwa Tantangan paling kuat dari literasi digital adalah arus informasi yang banyak. Artinya masyarakat terlalu banyak menerima informasi di saat yang bersamaan. Dalam hal inilah literasi digital berperan, yakni untuk mencari, menemukan, memilah serta memahami informasi yang benar dan tepat.

Konten negatif Konten negatif juga menjadi salah satu tantangan era literasi digital. Contohnya konten pornografi, isu SARA dan lainnya. Kemampuan individu dalam mengakses internet, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, harus dibarengi dengan literasi digital. Sehingga individu bisa mengetahui, mana konten yang positif dan bermafaat serta mana konten negatif.

Disamping itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Bandung dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang PMII Kota Bandung beberapa muatan materi disampaikan oleh setiap narasumber. Nadya Alfi R sebagai narasumber pertama sekaligus Literasi Digital PMII Kota Bandung menyampaikan beberapa muatan materi yang bertemakan “Bijak Menggunakan Media Sosial”.

Diawali dengan perkembangan dunia maya yang kemudian disebut dengan dunia virtual, sudah barang tentu dapat sama-sama rasakan. Melihat tatanan dunia dari berbagai aspek dapat diakses menggunakan jalan yang sangat instan dan efektif. Seluruh kalangan baik, anak-anak, dewasa, hingga orang tua sudah pasti tidak asing lagi menghadapi perkembangan jaman yang kian melesat.

Namun disamping kealternatifan dan kemudahan mengakses hal-hal yang menjadi kebutuhan bagi semua kalangan masyarakat, tentu diiringi oleh ancaman yang akan membahayakan bagi para penggunanya hingga penyalahgunaan yang sering terjadi karna atas dasar kemudahan dalam pengaksesan.

Beberapa kasus yang menggambarkan penyalahgunaan dalam dunia virtual atau cyber bullying

  1. Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal.
  2. Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan email, pesan selular, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus
  3. Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut
  4. Impersonation (peniruan): berpurapura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik
  5. Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain
  6. Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut

Dampak Bullying

  • Psikologis dan Emosional : remaja merasakan takut, perasaan teror, kecemasan, penderitaan, kesedihan, stres dan gejala depresi. remaja kurang termotivasi untuk ke sekolah dan penurunannya tingkat konsentrasi atau nilai akademik.
  • Psikososial : remaja memiliki perasaan isolasi dan kesendirian, pengucilan dan bahkan penolakan sosial. Dampak negatif dari perilaku bullying dapat mempengaruhi segala aspek kehidupan (psikologis, fisik maupun sosial) yang akan terus mempengaruhi perkembangan selanjutnya.

Ujaran kebencian atau komentar negatif umumnya banyak ditemukan di media sosial. Virtual Police yang dibentuk bertujuan menegur akun yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian dan SARA. Kabar Hoax yang terjadi dimana-mana, Revenge Porn, dan tindakan-tindakan yang tentunya merugikan beberapa kalangan dalam menggunakan media sosial.

Abdurrahman Hamas Nahdly sebagai narasumber berikutnya sekaligus Ketua Divisi Program Siberkreasi Media & Opini Publik PB PMII menjelaskan beberapa materi yang mengangkat judul, Digital Safety and Transformation “Between influence or be influenced”.

Digital Disrupsi

perubahan yang signifikan dalam cara berinteraksi, pada industri, dan masyarakat beroperasi akibat pengenalan teknologi digital baru. Disrupsi ini biasanya melibatkan adopsi teknologi yang mengganggu model sosial maupun bisnis yang lama, mengubah dinamika masyarakat maupun pasar, dan menciptakan peluang baru sekaligus tantangan serta resiko baru.

Risiko Digital

  • Ketidakamanan Transaksi

Masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi

  • Ketidakamanan Data

Di sisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk, seperti penipuan dan pencurian akun

Langkah-langkah Aman Bermedia Digital

Langkah 1 Mengamankan Perangkat Digital

Langkah 2 Mengamankan Identitas Digital

Langkah 3 Mewaspadai Penipuan Digital

Langkah 4 Memahami Rekam Jejak Digital

Keamanan Ada Ditanganmu

  • Tidak ada yang aman 100% di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risikonya sedapat mungkin
  • Keamanan berbanding terbalik dengan kemudahan, sedikit ribet dan waspada akan membuat kita lebih aman di dunia digital
  • Selalu berpikir kritis, tidak mudah percaya dengan semua yang kita dapat di internet

Mengamankan Perangkat Digital

  • Perkuat Password Gunakan Fitur 2FA Gunakan Password Kuat
  • Pasang Antivirus Antivirus Bukan Hanya untuk Laptop
  • Batasi Akses Aplikasi Aplikasi punya hak akses ketika kita izinkan

Mengamankan Identitas Digital

  • Amankan Data Sensisitif

(KTP, KK, Foto Selfie KTP, SIM, No Pribadi)

  • Privasi Social Media

(Penipuan duplikasi WA, Penyalahgunaan foto)

  • Gunakan VPN

(Koneksi umum dapat menjadi celah besar)

  • Kritis dan Verifikasi

(Kasus scam sering terjadi dengan pendekatan personal)

Motif Penipuan Digital

  • Malware – Virus untuk merusak device atau pencurian data pribadi
  • Phising – Mengelabui untuk mencuri data
  • Scam – Penipuan konvensional pendekatan personal
  • Catfishing – Menggunakan identitas palsu
  • Hacking – Memanfaatkan kelemahan sistem keamanan device

Rekam Jejak Digital

  • Search your name! Jejak digital lebih mengerikan daripada jejak di dunia nyata
  • Jaga Akun Google Google Drive = Diri Kita
  • Praktek Etika & Budaya Digital Hiduplah di Ruang Digital layaknya di Ruang Sosial

Dari berbagai materi yang telah disampaikan oleh beberapa penggiat media informasi digital serta para aktivis, maka perlu adanya sebuah kekuatan dalam menangkal hal-hal yang berujung terhadap prilaku kriminal sehingga dapat merugikan beberapa lapisan masyarakat di Indonesia. Kekuatan tersebut dapat berupa kekuatan hukum yang kemudian dijadikan sebagai aturan main dan regulasi sebagai kepastian hukum dalam terjaga dan terlindunginya  masyarakat.

Bapak Syawaludin sebagai Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyapaikan beberapa terkait Berbagi informasi kepada Masyarakat, memberdayakan Masyarakat, mendorong partisipasi Masyarakat dalam pertimbangan kebijakan publik serta pertanggungjawaban pemerintah kepada Masyarakat adalah hak konstitusional Masyarakat. Era digital merupakan saluran penting untuk dimanfaatkan.

Kiranya Ada 4 tuntutan Hati Nurani berlaku secara Global saat ini yakni Demokratisasi kehidupan berpolitik, Perlindungan HAM,Lingkungan Hidup dan Pasar Global.

Ada beberapa produk hukum yang menjadi sebuah aturan dalam menjaga keamanan di aspek informasi.

NORMA/DASAR HUKUM

Pasal 28F UUD 1945

UU Nomor 14 Tahun 2008

PP Nomor 61 Tahun 2010

PERKI 1 Tahun 2010

PERKI 1 Tahun 2013

PERMA Nomor 2 Tahun 2011

Adapun yang menjadi Tujuan dari UU KIP antara lain;

  1. Jaminan Hak
  2. Peran Aktif
  3. Pengetahuan
  4. Partisipasi Masyarakat
  5. Good Govemment
  6. Pelayanan Informasi

Pasal 28 huruf F UUD NRI Tahun 1945 Menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. *(Sumber: PC PMII Kota Bandung)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button