Pemasangan Sepanduk Betuliskan Pekerjaan Ini Dalam Pengawalan Dan pengamanan TPPPS Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Diproyek Penataan Alun-Alun Kab Ciamis, Patut dipertanyakan???
Ciamis-(PI). Proyek Penataan Alun Alun Kabupaten Ciamis dengan Nilai Kontrak RP 11.579.344.800,00 dikerjakan oleh Perusahaan CV Rangga Persada menjadi polemik perbincangan Publik, lamanya pekerjaan tersebut selesai dan adanya spanduk yang memuat ( DALAM PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TPPPS KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT) di proyek penataan Alun -Alun Kab Ciamis pada akhirnya spanduk diturunkan oleh pihak pengusaha 4/9/2023.
Dari hasil wawancara tim investigasi dari Media Pelita Investigasi pada senin, tanggal 4 september 2023, Saat dikonfirmasi kepala Pelaksana Teknis Proyek Alun Alun Ciamis yang bernama Hendra Purnama di lokasi alun – alun Ciamis, terkait terpasang nya sepanduk yang mencatut Lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang pengiriman Pekerjaan Ini dalam pengawalan dan pengamanan TPPPS Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Menurut Hendra, bahwa terpasangnya spanduk tersebut karena adanya rencana akan dilaksanakan peresmian oleh Gubernur Jawa Barat, pada tanggal 4 september 2023, yaitu hari ini, kata Hendra. Namun, peresmian pekerjaan proyek alun – alun Ciamis tidak jadi diresmikan hari ini, Dengan alasan Proyek tersebut belum selesai seratus persen, dengan begitu spanduk yang mencatut nama Kejaksaan Tinggi hari itu di turunkan.
Ketua Tim Investigasi LSM PEMUDA fernandes Felix Fanggabean kordinator priangan timur ,“Meski sudah diturunkan, kami minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama intansi Kejaksaan tersebut,”
Lanjut Felix, setelah adanya pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan kembali ke fungsinya, khususnya untuk penindakan. “Kalau memang benar ada pencatutan nama Lembaga Hukum Negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk memulihkan nama baik,” ucapnya.
Kemudian, pencatutan nama lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada papan sepanduk, diduga ada kesengajaan oknum pengusaha untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut hemat kami tujuan sudah terlihat, agar masyarakat di buat enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang di danai oleh APBD Provinsi ( Banvrop ) tersebut, karena merasa sudah dilindungi oleh kejaksaan, bisa saja nanti tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat, serta tidak menutup kemungkinan akan di manfaatkan oleh oknum.
Dengan adanya polemik dimasyarakat,terkait pemasangan sepanduk yang disebutkan, Dalam Pengawalan dan Pengaman Kejaksaan Tinggi jawa barat, tim Investigasi menghubungi Pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hasil kofirmasi dari pihak Kejaksaan tinggi jawa Barat, menjelaskan tidak ada namanya Pengawalan Dan Pengawasan TPPPS seperti apa yang di tulis di sepanduk yang dipasang diproyek Penataan Alun-alun Kabupaten Ciamis,”Ujarnya.
Emuh Muhyidin M, Pelita Investigasi juga menegaskan, bahwa tulisan di papan proyek tersebut, hanya mencantumkan nama Kejaksaan. Emuh juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk ke dalam sistem tetapi hanya melakukan pencegahan dan peniindakan,”Ucapnya.
Sementara itu,Felix LSM PEMUDA Kordinator Priayangan timur, menyayangkan, adanya penacatutan nama Kejaksaan dalam kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa barat. Padahal menurut Felix, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, agar Kejaksaan kembali ke fungsi dan penjelasannya. Proyek Alun Alun Ciamis Jawa Barat dari awal sampai ahir menjelang selesai jadi sorotan, dan diduga ada indikasi KKN,
“Mengutip penjelasan Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan, jika Jaksa itu masuk ke dalam sistem. Jadi kami (LSM) selaku mata dan telinga masyarakat meminta Kejati Jawa Barat untuk menjalankan tugas dan fungsi serta mengusut tuntas soal pencatutan nama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut” simpulnya, (TIM).