Penanganan Kasus Proyek Jalan Citengah – Cisoka oleh Kejari Sumedang Mangkrak
Sumedang (PI) – Teten Ketua Team Aliansi Media ,Menelisik Kasus Proyek Jalan Citengah Cisoka Kabupaten Sumedang yang seolah-olah hilang begitu saja, karena Proyek Pekerjaan Jalan Citengah – Cisoka tersebut menurut informasi adanya temuan BPK sebesar Rp 780.000.000, sampai saat ini menurut informasi temuan hasil audit BPK tersebut belum di kembalikan oleh pihak perusahaan ke kas negara.
Usut punya usut dari informasi beberapa sumber, bahwa dari pihak penyedia dan pejabat dinas PUPR sudah menitipkan uang untuk bayar sesuai temuan hasil audit BPK ke APH Kejari Sumedang, yang jadi pertanyaan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut??, dan kemanakah uang yang di berikan pihak Dinas dan Penyedia ke pihak Kejari pada waktu itu?.
Karena kasus proyek pekerjaan Jalan Citengah – Soka tersebut yang dikerjakan oleh rekanan PT GIBRAN PRATAMA dengan nilai kontrak Rp; 4,035,000.000.00 pada waktu itu sudah dilakukan pengeledahan ke kantor Dinas PUPR Sumedang, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, Senin (12/09/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019 yang bersumber anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Barat.
Ketika RBO menyambangi kasi Intel kejaksaan Negeri Inal SH.MH menyampaikan, jumlah personil sebanyak 12 orang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M.Iqbal SH beserta Tim serta dan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Mereka secara serentak melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kerja di kantor Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, khususnya di ruangan kerja bidang Binamarga dan ruangan kerja bendahara.
Inal menambahkan, selain di kantor PUTR Kabupaten Sumedang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terpisah yang dianggap berpotensi untuk ditemukan alat bukti dalam kegiatan.
Dari penggeledahan tersebut tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang mengamankan puluhan dokumen dan beberapa alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka.
Ditemui di Kejaksaan Negeri Sumedang Kabid Bina Marga Hary Bagja menyampaikan,” pihaknya Kejaksaan Negri menyita Komputer yang berkaitanya dengan proyek Cisoka.
“Pada saat Hery Bagja itu sebagai kasi perencanaan bukan sebagai Kabid Bina Marga, Kami meminta Kejaksaan jangan ada tebang pilih penanganan Kasus dugaan adanya KKN di kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Karena kasus Proyek Jalan Cetengah – Cisoka tahun 2019 tersebut banyak pihak menilai, ini lebih parah dari Kasus Proyek Jalan Keboncau – Kudangwangi, Penyedia Sudah membayar ke kas negara sesuai temuan hasil audit bpk, sedangkan Kasus Proyek Cisoka sampai sekarang belum ada pengembalian Uang kekas Negara, sesuai hasil temuan audit BPK, yang mana dalam kasus Proyek jalan Keboncau – Kudangwangi sebanyak 6 orang yang terlibat sudah masuk jeruji Besi, sedangkan dalam kasus Proyek Jalan Citengah-Cisoka sampai sekarang para pelaku kelihatannya aman aman saja, belum ada penetapa tersangka. (Tim) Bersambung ….