Kepolisian Resor Kota Banjar Diduga Mandul Dalam Menangani Kasus Penelantaran Anak
Kota Banjar (PI) – Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum, tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. “Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat.
Namun Sangat disayangkan Menurut Pelapor Inisial RB Penegagkan Hukum diwilayah polres Kota Banjar Patut Menduga Bahwa Kinerja polres Kota Banjar, dalam melaksanakan Tugas sebagai Aparat penegak Hukum di wilayah hukum polres Kota Banjar dinilai Masih buruk, jauh dari kata maksimal apalagi yg disebut2 dengan istilah salam presisi, Adapun Dasarnya Menyampaikan pendapat tersebut adalah terkait pelaporan dugaan penelantaran anak dengan nomor: STPLP/B/74/VII/2023/JBR/RESKRIM sudah berbulan-bulan mangkrak.
tanggal 10 JULI 2023 terkait laporan Dugaan Penelantaran Anak bernama Bartikah Maghduma Maulana Baskara tersebut yg Hingga saat ini 4 bln lamanya tidak mendapat titik terang untuk kepastian Hukumnya,terkesan jalan ditempat.”Ungkap Sumber.
Terkait dengan kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh RB kepolres kota Banjar, Awak media Mencoba Mengkomfirmasi ke pihak Polres melalui chat WA , Menurut Kanit reskrim Hidayat, kami sudah periksa Nomor Hedponnya terlapor tapi tidak aktif, sehingga tidak diketauhi posisinya, dan sekarang masih dalam pencarian,” Ucapnya.
Masih Menurut RB, Negara indonesia adalah Negara Hukum, maka Hukum itu Hadir untuk Memberikan ketertiban di tengah2 masyarakat, serta untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman terhadap setiap warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum, sehingga layak mendapat keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara, akan tetapi pada faktanya dalam kasus ini yang menjadi korban( Pelapor) tdk merasakan Hadirnya Hukum, sebagaimana mestinya, ada apa gerangan dengan polres ??, apakah Menunggu viral dulu supaya ada tanggapan dalam kasus ini…?,Tim,Bersambung…………………..