Hukum & Kriminal

LSM KPK PANRI Resmi Laporkan Dugaan Pungli Didesa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Kekejaksaan Tinggi Jawa Barat

Cianjur-(PI). Lembaga Swadaya Masyarakat) Koordinasi Pemberantasan Korupsi Dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia LSM ( KPK PANRI) Jawa Barat Bejo Suhenro  melaporkan Beberapa perkara Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong kabupaten Cianjur Ke Jaksaan Tinggi Jawa Barat dengan No Surat 193/KPK PANRI/XI/2023,  2/11/2023.

Bejo Suhenro   mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan, karena adanya pengaduan dari masyarakat Desa Cikancana, terkait;

  1. Dugaan telah terjadi manipulasi atau rekayasa pengajuan ganti kerugian pada rumah yang terdampak gempa khususnya di wilayah Desa Cikancana kec. Gekbrong Kab. Cianjur.
  2. Adanya pungutan kepada masyarakat penerima dana bantuan gempa, dengan variasi pungutan yang dikenakan, rusak ringan, sedang dan rusak berat, besar pungutan dari Rp.300.000, Rp. 700.000 hingga Rp. 6.000.000.
  3. Adanya Pungutan Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Besarnya pungutan Rp.250.000, Rp. 300.000, Rp. 750.000 hingga Rp. 1.000.000.
  4. Adanya penyimpangan tanah negara status bengkok desa seluas 8 hektare disewakan kepada pihak ketiga pada saat kepala desa habis masa jabatan.

Lanjut Bejo Suhenro  harapannya, kami atas nama lembaga, mewakili masyarakat  desa Cikencana melaporan kasus ini untuk memberikan evek jera kepada yang  terlibat atau yang ikut berperan aktif didalamnya,  saya rasa piungli ini tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan lebih dengan satu orang. Menurut  Bejo Suhenro  pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Mark up dengan cara memanipulasi dokumen untuk mndapatkan alokasi bantuan gempa. ( di jerat uu no. 31 th 1999 jo no. 20 th2021 ) Pidana paling singkat 1 th,  paling lama 5 tahun & denda 250.000.000

Kami Dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) kami harap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya indikasi kerugian keuangan negara, dan bukti-bukti hal terkait terlampir di surat Pelporan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa narasumber kami rahasiakan, Kepada masyarakat atau kepada semua NGO  Mari kita kawal kasus ini  supaya masyarakat mendapat  keadilan ,,”Pungkasnya,Tim,Bersambung…………

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button