Daerah

Kepala Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar , Diduga Tidak Realisasikan Ketahanan Pangan Tahap Tiga Tahun 2022

Sumedang-(PI). Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangandan  di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut;

1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %

2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%

3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%

4 .program sektor lainnya 32 ℅.

Namun apa yang terjadi di desa Jingkang Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang  Jawa Barat, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104. Pasalnya menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya Kepada awak media,ketahanan pangan tahun 2022 tahap Tiga  Berdasarkan RAB , untuk   pengadaan bibit Kencur 30,000,000 untuk pembelian satu unit  traktor 19,225,000,00, namun sangat disayangkan untuk pembelian Kencur sampai saat ini belum direalisasikan sesuai RAB, bahkan pembelian satu Unit Traktor juga itu juga bekas dan kurang bermangpaat untuk masyarakat, dikarenakan Traktor sampai saat ini tidak dipakai alias  disimpan dikantor desa,,”ucapnya.

Masih Menurut Sumber Lain, yang tidak mau disebutkan namanya terkait dengan pembelian traktor yang sebenarnya itu diduga  pemberian dari anggota dewan,”Tandasnya.

Saat dikomfirmasi  Kepala  desa  Otjim Sumama mengatakan bahwa terkait dengan pengadaan bibit Kencur telah dijual karana bibit Kencur tidak diterima oleh kelompok tani. Alasan kelompok tani tidak mau menerima Bibit Kencur dikarenakan tidak sesuai dengan RAB, jadi Bibit Kencur dijual lagi. Dan uangnya sebagian dipake saya, dan kami akan ganti tapi belum tau kapan waktunya, yang penting kami niat baik untuk mengganti ,”Ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Yayat  Humas Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Aset Harta Negara LSM (KPAHN). Menyikapi hal tersebut  kami sangat prihatin dengan kejadian ini, yang seharusnya kepala desa bisa menjadi contoh yang baik malah sebaliknya memberikan yang kurang baik, kepala desa sekarang diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola uang negara/uang  rakyat agar dipakai sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami dan Tim akan segera melalukan pelaporan ke Aparat Penagak Hukum (APH) terkait permaslahan didesa Jingkang. supaya kesimpang siuran di kalangan masyarakat menjadi ada kepastian atau kejelasan,”Pungkasnya.”TIM, Bersambung………..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button