Kepala Sekolah SD3 Pucung Kotabaru, Diduga Rangkap Jabatan Jadi Komite
Cikampek-(PI). Menindak lanjuti pemberitaan terkait kepala sekolah SMK 1 Muhamadiyah Cikampek yang diduga menerima setoran dari lahan parkir milik warga, disitu muncul ada Oknum Kepala sekolah SD Pucung III Kota Baru Cikampek Kabupaten Karawang Iwa Hirana S,Pd yang mengaku sebagai Komite di SMK 1 Muhamadiyah Cikampek, munculnya pada saat Kepala Sekolah SMK 1 Muhamadiyah akan memberikan jawaban terhadap awak media.terkait lahan parkir milik Warga.
Iwa Hirana S. Pd juga sering Didengun-dengunkan dibeberapa media seperti dimedia AZZAM TV, media online Infonusa bahwa dia adalah komite, yang sangat menariknya, disaat dikomfirmasi melalui Chat WA senin 16 November 2023 Iwa Hirana mengaku saya sebagai pembina dan Penasehat salah satu LSM dan Merangkap Juga Sebagai Dewan Redaksi Disalah satu Media, bahkan Iwa Hirana S,Pd mempersilahkan untuk menanyakan jati dirinya kepada rekan-rekan PERS atau media online Infokus,” Tandasnya,
Ketua Aliansi AJAMSI TIPIKOR Wiranata Menanggapi hal adanya dugaan kepala sekolah SD Pucung III rangkap jabatan menjadi komite, Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya. Itu jelas peraturannya,”Ucap Wira.
Masih menurut Wiranata Oknum kepala sekolah SD Pucung III Iwa Hirana S. Pd mengatan bahwa dia sebagai penasehat dan pembina disalah satu LSM bahkan mengatakan dia juga sebagai dewan Redaksi disalah satu media Online, maksudnya apa,?, apa dia ituh gila jabatan apakah atau berlindung untuk menut-nutupi permaslahan. Saya rasa, ucapan Kepala Sekolah SD Pucung III ini terlalu berlebihan,”
Kemudian Wira mengatan, kami dengan waktu dekat akan mengirim surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bahkan tembusannya saya akan kirim ke Bupati, supaya dugaan tersebut bisa segera dintidak lajuti sesuai prosedur, agar parapejabat tidak semena-mena melakukan kemauan sendiri, pada akhirnya peraturan pemerintah tidak dihiraukan,”Pungkasnya.TIM. Bersambung………