Kabid Pendidikan Non Formal PNF Kab Bandung Tidak Transparan. Ketika Dikomfirmasi Awak Media Tentang Dugaan Pengelembungan Siswa PKBM
Kab Bandung-(PI). Berawal dari hasil temuan LSM KPK PANRI yang bergabung di AJAMSI TIPIKOR ( aliansi jurnalis Advokat LSM Ormas Awasi tipikor) temuan Dilapangan di maksud terkait adanya dugaan pengelembungan siswa di beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,(PKBM) dilingkungan lembaga pendidkan kabupaten bandung,
Terkait hal tersebut.Ketika dikonfirmasi Oleh awak Media diruang kerjanya, Agus Deradjat ,M,Pd Kabid yang membidangi PNF kesetaraan Pendidikan Non Formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kabupaten Bandung, kabid menjawab kami tidak bisa memberikan penjelaskan apa yang dipertanyakan, karna menurut Agus Deradjat M,Pd, sosial Kontrol/Wartawan bahkan masyarakat tidak boleh mempertanyakan terlalu detail tentang kegitan PKBM karna bukan ranahnya, yang berhak mempertanyakan dan meng audit adalah Insfektorat atau BPK,”Ucap Agus Deradjat ,M,Pd.
Bahkan berdasar keterangan struktur LSM KPK PANRI kepada awak media Bejo Suhendro Agus Derajat, M, Pd, pernah menawarkan uang, tapi kami dengan tegas menolaknya dengan dalih jangan Ganggu PKBM yang ada di Kabupaten Bandung, bahkan Agus Deradjat ,M,Pd, Juga saat awak Media meminta keterangan terkait Pengelebungan siswa dan alokasi Dana PKBM yang diduga adanya penyimpangan, Agus Dradjat ,M,Pd,, dengan Hal yang sama menawarkan uang, sambil teriak menyebut nama sendiri saya agus,”Ucapnya.
Menyikapi Hal yang menimpa awak media dan Ketua LSM KPK PANRI, Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIKOR Wiranata, menurutnya, sungguh sangat disayangkan sikap Agus Deradjat ,M, Pd, yang tidak transparan terhadap Publik, apa lagi sampai menawarkan sejumlah uang, itu memperlihatkan sangat tidak beretika dan tindakan tidak terpuji sampai seberaninya di dalam kantor menawarkan uang, apakah itu Agus mau nyuap,”tandasnya.
Lanjut Wiranata, menjelaskan Pelayanan publik sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar, salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara tersirat menggambarkan pentingnya negara memenuhi pelayanan publik. Seiring berkembang dan bertambahnya kebutuhan masyarakat membuat pemerintah sadar akan tanggung jawabnya dalam memenuhi pelayanan publik. Pada sisi aturan misalnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam hal tersebut.
Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi. Selain itu, dua prinsip tersebut sangat penting dalam mewujudkan good governance dan mendukung kebijakan maupun program yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dianalogikan, jika prinsip transparansi tidak dilaksanakan oleh pemerintah, maka bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik ? Sebaliknya, apabila masyarakat tidak dapat mengawasi pelayanan publik, maka bagaimana prinsip transparansi tersebut dapat terwujud ? Sampai pada akhirnya berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat dan carut marutnya penyelenggaraan negara,”jelasnya.
Lanjut, wiranata, apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana urusan negara dalam mewujudkan transparansi ?, pemerintah dapat mewujudkannya melalui keterbukaan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja Pemerintahan,”Pungkas Wirnata,TIM, Bersambung…………………………