Panwaslu Cimenyan Menggelar Konferensi Pers, Bahas Strategi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Cimenyan (PI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimenyan kembali menggelar konferensi pers publikasi dan dokumentasi, kali ini fokus pada strategi pengawasan kampanye pada pemilu 2024. Konferensi pers ini diadakan di Saung Panyawangan, Jl. Padasuka Atas No. 13, Cimenyan, Kab. Bandung. Senin. (4/12/2024).
Encu Nur Mulyana, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), dalam sambutannya membahas tahapan yang sedang berlangsung dalam pemilu 2024, yaitu kampanye. “Fokus pengawasan kami saat ini, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, adalah masa kampanye,” ujarnya.
Mulyana memaparkan bahwa pengawasan mereka berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan perbawaslu, serta PKPU nomor 15 tahun 2003. “Kami memantau keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye, seperti ASN, Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, dan Warga Negara Indonesia yang belum memiliki hak memilih atau masih di bawah umur 17 tahun,” tambahnya.
Strategi pengawasan Panwaslu mencakup pemberian himbauan berkala kepada pihak-pihak terkait, khususnya ASN, TNI/POLRI, BPD, dan Kepala Desa. Mereka juga melakukan pengawasan di tingkat desa melalui PKD, dengan setiap pengawas desa bertugas mengawasi setiap pergerakan kampanye di lingkungan mereka dan menginventarisir apa-apa yang diduga diluar titik yang telah ditentukan.
Ketua Panwascam, Erwan Susanto, mengungkapkan bahwa fokus pengawasan mereka saat ini adalah pada apa yang tidak boleh atau dilarang oleh undang-undang untuk mengikuti kampanye, serta pengawasan isi kampanye.
“Kami berupaya untuk memastikan bahwa kampanye ini tidak menjadi ajang saling menjatuhkan, tetapi tetap berada dalam koridor pesta demokrasi. Strategi apapun boleh, asalkan isi kampanye tidak mempersoalkan dasar negara dan isu sara.” ujar Susanto.
Susanto juga menekankan pentingnya menjaga tempat-tempat ibadah agar tidak dijadikan tempat kampanye. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga tempat-tempat ibadah dari kampanye, karena selain dapat menimbulkan keterbelahan jamaah, biasanya juga timbul isu-isu syara,” tambahnya.
Susanto juga menjelaskan aturan kampanye terkini, yang menegaskan bahwa tidak ada uang transportasi, dan uang makan minum harus berupa konsumsi, tidak boleh diuangkan atau dijadikan barang mentah lainnya. “Pelanggaran aturan ini bersifat pidana dan sama dengan politik uang, sehingga menjadi fokus pengawasan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Koordiv HP2HM, Tatang Rohmat, menambahkan bahwa tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November dan sampai hari ini, 4 Desember, belum ada kampanye di wilayah kecamatan Cimenyan dari 9 Desa.
“Belum ada pemberitahuan ada jadwal kampanye. Karena metode jadwal kampanye sekarang tidak diatur dari awal, sifatnya lebih mendadak,” ungkap Rohmat.
Rohmat juga menyampaikan bahwa dalam minggu ini, divisi kehumasan dan pencegahan yang ia pegang akan melayangkan surat pencegahan yang lebih luas lagi, yaitu ke sekolah-sekolah yang ada PNS. (BambangĀ K)