Realisasi Dana Desa Tahun 2023 Tidak Jelas, Kades Cianting Utara Diduga Palsukan LPJ

PURWAKARTA (PI) – Program Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiyayai program-program pembangunan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi fakta dan realita yang terjadi di lapangan, Dana Desa dijadikan makanan empuk bagi para oknum Kepala Desa yang tak tau malu untuk meraup keuntungan.
Dengan besarnya nilai anggaran Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari APBN, untuk menunjang pembangunan di desa, nilainya miliaran yang masuk ke rekening desa per tahun. Hal itu membuka cela bagi para oknum Kepala Desa untuk menggasak uang negara dari hasil pajak masyarakat untuk dijadikan kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dari informasi yang kami himpun, dari laporan Lembaga Peduli masyarakat Purwakarta (LPMP), pada hari Jumat tanggal (08/12/2023) bahwasanya program Dana Desa Tahap satu Tahun 2023 dalam penyaluran banyak keganjilan dan tidak efektip dan diduga Dana Desa dijadikan untuk memperkaya diri sendiri oknum Kades.
“Di pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2023 Pemdes Cianting Utara menerima Rp 257.835.000,- ada beberapa kegiatan yang diduga tidak mengacu kepada petunjuk teknis dan diduga oknum kades Cianting Utara mark up anggaran atau membikin laporan palsu,” ungkap sumber yang tidak mau ditulis namanya.
Dikatakan, diantaranya Kegitan-Kegiatan yang tidak efektip di tahap satu yaitu Pertama, Kegiatan Sistem Aplikasi Desa dengan Nilai Anggaran Rp 60.000.000,- diduga tidak jelas realisasi anggran tersebut.
Kedua, kegiatan Pembangunan Sarana Parasarana Kesehatan (Gedung Posyandu) Nilai anggran Rp 100.000.000,- dari imformasi yang kami dapatkan pembangunan tersebut tidak mengacu ke juknis dan RAB dan tidak menghabiskan nominal yang sudah di tuangkan di RAB.
Ketiga, Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Nilai Anggran Rp 40.000.000,- dari informasi sumber yang bisa dipertanggungjawabkan hanya menghabiskan anggran Rp 20.000.000,- Kemudia dalam pengerjaannya diborongkan kepihak ketiga.
Jika melihat dari pada aturan Dana Desa Tentang tatacara penyaluran dan pengalokasian Dana Desa No 50 PMK/07/2017 Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa harus di lakukan secara Swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal dan para pekerja mengutamakan masyarakat setempat. Yang artinya, jika memang Oknum Kepala Desa Cianting Utara memborongkan pekerjaan yang di biyayai dari Dana Desa Kepihak Ketiga Satu sudah jelas melanggar aturan dan kedua sudah jelas oknum kades mendapatkan ke untungan yang sangat besar, diduga masuk kantong pribadi oknum kades Cianting Utara.
Ketika dikonfirmasi Imam Tabroni, Kades Cianting Utara, disinggung tentang pelaksanaan beberapa kegiatan yang tidak efektip dan pekerjaan yang diborongkan ke pihak ketiga, ia tidak bisa menjelaskan, malah ia menjawab sambil terbata-bata seolah-olah ada kebohongan yang ditutup-tutupi diduga tidak mau terbongkar keburukan di desa.
“Kami akan bermitra pak kami dengan media pun selalu bermitra,” ungkap Oknum Kades Cianting Utara.
Menanggapi hal Tersebut Lembaga Pemantau Korupsi Pemerintah Desa (LPKP) Ilham Permana menegaskan, Kami Akan melayangkan pelaporan ke beberapa APH mulai dari Kejati Jabar Polda Jabar Irda Provinsi Jabar dan DPMD Provinsi Jabar tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Cianting Utara.
“Karena oknum Kades Cianting diduga kuat telah menggasak uang negara dan uang rakyat demi kepentingan pribadiya dari tahun ke tahun hingga Ratusan Juta Rupiah. Itu sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara. Jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kades yang tidak tau malu,” tegasnya. (Egi)