Oknum Kadus Babakan Sawah Desa Jingkang Diduga Sunat BLT
Sumedang-(PI).Oknum Kepala Dusun Kampung Babakan Sawah, Desa Jingkang Kec, Tanjung Medar kab Sumedang diduga menyunat atau memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini diungkapkan salah satu warga Dusun Babakan Sawah yang menerima bantuan tersebut, Senin (17/12/2023).
Menurut Keluarga Penerima Mangpaat KPM, yang tidak ingin disebutkan namanya, menerangkan Kepada Awak Media bahwa saya menerima uang BLT DD dari Kepala Dusun inisial IL sebesar RP, 550 ribu, sedangkan berdasarkan data dari desa per KPM harus menerima masing-masing 900 ribu. Seperti didusun-dusun lain“Ucangkapnya.
Sementara itu, oknum Kepala Dusun Inisial IL saat di konfirmasi Rabu 20/12/2023 melalui telpon seluler, mengatakan bahwa, saya udah mengklarifikasi katanya lupa, pihak keluarga penerima mangpaatnya Bilang lupa,” Ucap IL.
Sedangkan Dengan adanya dugaan pemotongan BLT DD di Dusun Babakan Sawah, Pihak media mengkomfirmasi Kepala Desa Jingkang melalui telpon seluler menurut Kepala desa Kami akan coba Komfirmasi Kepala Dusunya inisial IL apakah benar Bantuan Langsung Tunai DD, ada dugaan Pemotongan,”ucap Kades Desa Jingkang.
Humas LSM KPAHN Yayat, sangat menyayangkan prilaku kepala Dusun Babakan Sawah, yang diduga memotong / menyunat Bantuan Langsung Tunai DD, soalnya belum juga beres pemerintahan Desa Jingkang dalam Penanganan dugaan Kasus Korupsi Dana Desa DD di polres Kabupaten Sumedang, ini jajarannya Sekelas Kepala Dusun Berninya melakukan pemotongan BLT DD. Ini kepala desa sejauh mana dalam memimpin atau pengawasannya terhadap jajarannya. Sedangkan pemerintahannya dalam penanganan Tipikor Polres Sumedang dengan dugaan korupsi, sekarang terjadi lagi kepala dusun melakukan pemotongan BLT DD.
Lanjut yayat pemerintahan Desa Jingkang Kecamatan Tanjungmendar Kab Sumedang harus segera di evaluasi dan dibenahi lagi, Karena didalam pemerintahan harus bebas dari Kolusi Korupsi Dan Nepotisme. Bukanya pemerintahan desa malah dijadikan ajang KKN, memperkaya diri dan dijadikan kekuasaan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian Yayat Menjelaskan , KKN adalah termasuk tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3,4,5 dengan penjabaran : a. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Maka Kami harap kepada Tipikor Polres Sumedang terkait dengan penangan KKN dilingkungan pemerintahan Desa Jingkan Harus dibersihkan ke Akar-Akarnya, dan dituntaskan sesuai prosedur hukum, jangan masuk Angin atau berhenti di tengah jalan.
“Masyarakat desa jingkan membutuhkan pemimpin desa atau pemerintahan yang bersih dari KKN, supaya perekonomian berjalan dengan baik, dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya. (TIM)