Kepala MIS Batununggal Sukabumi Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

Kab Sukabumi (PI) – Saat di Minta tanggapan pemberitaan yang ditayangkan di media online Pelita Investigasi, terkait penerimaan Hibah dari Provinsi Jawa Barat TA 2023, pekerjaan rehab melampaui batas kontrak TA 2023 sehingga nyebrang ke TA 2024. Hilman Gozali, SPdI yang menjabat Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Batununggul Desa Cikadu Kecamatan Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi bersikap arogan dan mengaku wartawan, sampai mengirimkan Kartu Anggota wartawan LPI Tipikor.
“Jangan bikin berita yang menyesatkan dan mengeluarkan kata-kata jangan macem-macem,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi AJAMSI TIPIKOR yang tergabung Aliansi Jurnalis, Advokat, LBH, LSM, ORMAS, AWASI, Jawa Barat Wiranata, sangat menyayangkan sikap kepala MIS Batununggal Kabupaten Sukabumi ini. “Seharusnya tidak seperti itu, harus tau mana kepala sekolah, dan mana tugas profesi sebagai jurnalis,” ungkapnya.
Lanjut Wiranata, peranan kepala sekolah itu sebagai educator berperan merencanakan melaksanakan, menilai hasil pembelajaran menimbang dan melatih, kepala sekolah adalah guru. Maka harus tau, apalagi sekarang sekolah suasta juga mendapatkan dana dari pemerintah seperti dana BOP, Dana Bantuan Pembangunan sekolah rehab atau RKB, maka sekolah swasta juga harus awasi tidak seenaknya sendiri penerapananya atau Laporan SPJ nya Itu harus sesuai aturan. Disisi kepala sekolah juga sebagai penanggungjawab dan pengguna anggaran, maka pekerjaan dan penggunaan anggaran harus diawasi oleh masyarakat bahkan kontrol sosialnya.
Kemudian Wiranata menegaskan, kalau kepala sekolah menjadi wartawan/ kontrol sosial kapan dia melaksanakan menjadi jurnalisnya, karna yang namanya jurnalis itu harus menulis berita, dan menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis. Apakah kepala sekolah ini udah menjalankan tugas jurnalisnya ?
“Apakah kepala sekolah akan berlindung di balik perbuatan yang melanggar aturan, dan akan sewenang-wenang melakukan aksinya, dengan bertopeng jurnalis. Ini yang harus diluruskan, sebagaimana yang dikutip dari Edaran Direktorat Pendidikan tertinggi No 3 TA 2021tanggal 26 Maret 2021 tentang larangan rangkap jabatan orang yayasan dalam penyelenggaran pendidikan tertinggi,” pungkasnya. (Samsul)