Dituding Mencuri Foto dan Selingkuhi Suami, Pemilik Fitry Salon Buat Laporan ke Polres
GARUT (pelitainvestigasi.com) – Warga kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong Kidul, kabupaten Garut dihebohkan dengan permasalahan yang menurut informasi narasumber warga setempat diduga melakukan pencurian hasil salah satu karya salon satu profesinya. Selain dituding dugaan melakukan pencurian hasil karya milik satu profesinya, yang paling mengejutkan dari keterangan beberapa narasumber pemilik Fitry Salon dituding telah melakukan perselingkuhan.
Mendengar rumor yang berkembang dari warga Tarogong Kidul tim liputan awak media melakukan penelusuran. Tim awak media berhasil mewawancarai dari pemilik Fitry Salon, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 10:00 WIB di wilayah kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut.
Sebut saja, AF yang mengaku dirinya sebagai pemilik sewaktu dimintai keterangan, menjawab beberapa pertanyaan dari tim awak media.
“Terkait rumor yang berkembang tentang pribadi saya sebagai pemilik jasa perawatan salon kecantikan, bahwa kehidupan apa yang ditudingkan terhadap pribadi saya yang dituduh mencuri hasil karya foto salon orang lain memang benar dan rumor yang terkait pribadi saya dituduh melakukan perselingkuhan, dengan salah satu pria lain saya menjawab dengan tegas kepada awak media apa yang ditudingkan oleh rekan seprofesi saya tentunya harus dibuktikan secara fakta hukum,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu tidak bisa disimpulkan secara penafsiran pembenaran sepihak dan secara pribadi, terutama para pihak bersangkutan, artinya secara prinsipnya agar dibuktikan secara fakta hukum, dari kedua belah pihak, termasuk dari para saksi-saksi yang layak untuk dilibatkan dalam permasalahan yang menimpa pribadinya.
“Saya sangat setuju apabila dugaan fitnah dan tudingan melakukan perselingkuhan yang terjadi terhadap pribadi saya jelas-jelas berdampak secara psikis dan rusaknya nama baik saya,” ungkap AF yang notabene sebagai pemilik salon perawatan kecantikan di Jl Pembangunan kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut dalam menjawab beberapa pertanyaan awak media.
Usai melakukan investigasi mewawancarai AF pemilik Fitry Salon, tim awak media mencoba untuk melakukan pendalaman terkait isu yang berkembang termasuk isu dari beberapa narasumber dari beberapa masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, permasalahan yang menimpa AF akan bergulir ke tindakan hukum. Diantaranya kepada suami dari AF untuk dimintai keterangan, Kamis (25/1/2024) pukul 08;30 WIB di kediamannya Sukagalih kecamatan Tarogong Kidul.
Sebut saja Toni Rahmat, yang dikenal oleh masyarakat kabupaten Garut sebagai Aktivis dan pengurus di beberapa perusahaan media di lingkungan Mitra Polda Jawa Barat dan wilayah Hukum Polres Garut, serta terlibat sebagai Tim LBH menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
Menyikapi isu yang menimpa istri saya adanya dugaan melakukan perbuatan pencurian hasil karya salon dan dituding melakukan perbuatan perselingkuhan yang disampaikan melalui Whatsapp yang diduga milik saudari EA yang merupakan satu profesi sebagai pemilik salon yang tidak jauh dari Salon istri saya di Jl Pembangunan jika dilihat dari hasil klarifikasi dari kedua belah pihak yang bertikai terutama dari saudari EA dirinya hanya sebatas mengklarifikasi kepada Af dari argumentasi kedua belah pihak, tanpa bukti bukti yang objektif karena terkait dugaan melakukan mengambil/indikasi yang mengarah ke perbuatan pencurian berdasarkan hasil klarifikasi saya kepada saudara EA dirinya hanya sempat melihat hasil karya salon miliknya dari foto sw Whatsapp AF yang disampaikan oleh salah mantan karyawannya yaitu saudari RA. Dan dari dugaan perselingkuhan, AF dengan salah satu laki laki yang menurut EA kedapatan di tempat salon miliknya sewaktu dirinya akan bekerjasama sebagai pengelola/menyewa salon milik EK yang menurut keterangan dari tiga orang saksi-saksi karyawan istri saya rencana untuk menyewa tempat salon milik EA bahwa laki laki yang dituding sebagai selingkuhan dari Istri saya adalah suruhan istri AF yang sedang istirahat sehabis memasang spanduk nama saya selaku calon pengelola tempat salon milik EA yang batal untuk dikelola oleh istri saya.
Menurut apa yang dilihat oleh saudari EA laki-laki yang diduga sebagai selingkuhan istri saya menurut EA kedapatan dalam posisi satu kursi di tempat pencucian rambut dan istri saya sendiri menegaskan tudingan dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh saudari EA kebenaran tudingan tersebut tidak benar karena disaksikan oleh dua orang saksi-saksi sewaktu kejadian.
“Jika hal tersebut benar-benar dilakukan oleh istri saya mungkin jika dilihat apa yang terjadi tidak akan disampaikan kepada saya selaku suaminya,” tandas Toni Rahmat, menjawab pertanyaan awak media.
Toni Rahmat membenarkan sudah mengadukan ke Polres Garut atas tudingan perselingkuhan yang diduga disampaikan oleh saudari EA melalui percakapan Whatsapp yang diduga milik EA dengan alat-alat bukti percakapan beserta saksi-saksi yang terlibat.
“Tujuan saya supaya ada titik terang kejelasan penyelidikan dan penyidikan pihak yang berkewenangan, untuk membuktikan kebenaran nya dari permasalahan yang terjadi agar tidak menimbulkan perseteruan yang berkepanjangan dan berdampak terhadapap nama baik istrinya dan kehormatan dirinya di mata masyarakat dan keluarganya,” tegasnya.
Permasalahan ini juga mendapat sorotan dari praktisi hukum yang siap melakukan pendampingan terhadap saudari AF dan suaminya. Bila dibiarkan hal ini bisa berakibat fatal, atas kerugian yang dialami oleh AF diantaranya kerusakan psikis, nama baik dan reputasi, dari Af dan suaminya. Adapun praduga yang disampaikan oleh saudari EA melalui whatsapp tergolong caci maki, dengan kata-kata kasar yang terindikasi menyerang keadaan rumah tangga dari AF dan suaminya. Artinya, upaya hukum yang dilakukan oleh suami Af sangat tepat dan wajar, karena kerugian reputasi, nama baik dari yang bersangkutan termasuk dalam kategori dugaan Undang Undang Pidana yang diatur dalam pasal 331 KUHP Hukum Pidana jika apa yang ditudingkan oleh saudari AF tidak bisa dibuktikan secara fakta hukum dari hasil penyelidikan dan penyidikan akan berimbas terhadap pihak yang bersangkutan, terutama terhadap EA sesuai dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Sumber Berita : Toni Rahmat)