Ketua LSM Lumbung Imformasi Masyarakat (LIRA) Resmi laporkan Bacaleg DPRD Kab Subang No Urut II Inisial AD Dapil II , Dugaan Money Politik Ke BAWASLU
Subang-(PI).Ketua lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA resmi laporkan Bacaleg dapil II Inisial AD dari Partai GERINDRA ke Bawaslu Kabupaten Subang dengan Dugaan Money Politik tangal 01/3/2024
Menurut ketua Ketua LSM LIRA, Toto Komarajaya mengatakan kepada media Pelita Investigasi, Kami melaporkan hal tersebut karena saat kampanye no urut 2 Bacaleg DPRD kabupaten Subang inisial AD Dapil II Dari Partai GERINDRA Hasil temuan tim LSM LIRA bahwasanya ada dugaan money politik dan dalam kompanyenya,”Tandasnya .
Lanjut Toto Komarajaya, kami mengajak kepada semua unsur lembaga sosial kontrol LSM, ORMAS. Atau Wartawan, Mari kita kawal pelaporan ini sampai tuntas, sekarang di Pemilu tahun 2024 ini, ada dugaan money politik yang dilakukan oleh Bacaleg DPRD Kab Subang No urut II dapil II dari Partai GERINDRA Inisial AD Ini udah mencoreng Nama Baik Partai , saya menegaskan bahwa politik uang, harus dilawan, dan dicegah serta harus terus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa politik uang berbahaya. Dan sosialisasi ini merupakan tugas kita bersama untuk mensosialisasikannya. Termasuk melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, figur publik dan semua pihak yang runtuh sekaligus mensosialisasikan tolak politik uang. Politik uang sangat berbahaya karena pada akhirnya hanya akan melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang hanya peduli terhadap kelompok atau golongannya, pemimpin atau wakil rakyat yang disetir oleh segelintir pemodal dan memunculkan,”Tegas nya.
Pemimpin atau wakil rakyat yang tidak mempunyai kapasitas Akhlak yang tidak baik atau mumpuni sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Politik uang merusak pemilu dan prinsip demokrasi. Politik uang hanya akan menyuburkan korupsi, keputusan-keputusan yang hanya menguntungkan kelompok atau golongan. Politik uang politik yang berbiaya mahal. Dengan politik uang, menarik suara atau simpati masyarakat dengan sogokan bukan karena kepercayaan atau program. Hasilnya, tentu saja pemimpin atau wakil rakyat yang jauh dari kapasitasnya, Karena itu politik, uang harus kita lawan bersama-sama. Dan kampanye anti politik uang harus di masifkan kembali.
Instrumen pengawasan harus lebih ketat dalam pengawasan politik uang, Meskipun telah ditetapkan bahwa larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih dalam pemilu ”. UU 7/2017, , Kami mengharap kepada KPU Segera diskualifikasi kepada Bacaleg yang terbukti Melakukan Money Politik,” Pungkasnya, “Tim.Bersambung……….