PT.WOM Pinance Diduga Terlibat Tindakan Kejahatan Perampasan Yang Dilakukan Oleh Oknum DC
Tasikmalaya-(PI).Kendaraan roda empat diduga dirampas secara paksa dan di gelapkan oleh pihak yang mengatasnamakan PT.Intan Setia Abadi yang diberi kuasa oleh PT.WOM Cabang Tasikmalaya atas permintaan atau bekerjasama dengan PT.WOM Pinance Cabang Sidareja Cilacap tanpa adanya musyawarah atau putusan dari pengadilan negeri.
Penarikan Unit Kendaraan secara paksa dijalan oleh debt colector (DC) kembali terjadi di Tasikmalaya, kali ini dialami oleh “Andrianto” yang sedang mengendarai Unit Kendaraan milik “Masduki”/”Siti Patimah” sebagai nasabah PT.WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap. Kejadian tersebut terjadi pada hari senin 22 April 2024, dan tindakan tersebut dilakukan oleh PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya hanya atas dasar Surat Kuasa dari PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya sebagai mitra finance dan atas permintaan dari PT. WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap karena “Masduki/”Siti Patimah” dianggap telah Wanprestasi, namun pihak PT.WOM Sidareja tidak ada permintaan terkait Unit Kendaraan tersebut untuk disimpan di gudang PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya, dan selain itu tindakan penarikan Unit Kendaraan sama sekali tidak dilengkapi dokumen lainnya seperti hasil Musyawarah, penyelesaian di Badan Sengketa Konsumen dan Putusan dari Pengadilan Negeri, pasalnya Unit Kendaraan begitu saja diambil paksa dari supir tanpa ada konfirmasi ke pemiliknya, dan kemudian disimpan hingga kurang lebih sudah 5 (lima) hari dengan dalih untuk diamankan, padahal isi dari Surat Kuasa tersebut sama sekali tidak meminta Unit Kendaraan tersebut di simpan di gudang PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya namun diserahkan langsung ke PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya.
Atas tindakan sepihak yang dilakukan pihak PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya maka “Andrianto” melaporkan ke pemiliknya “Siti Patimah” yang mewakili suaminya, dan kemudian berkonsultasi serta meminta pendampingan dan bantuan hukum ke KLBH GNP Tipikor R1 Wil II untuk menindaklanjuti menyelesaikan permasalahan yang dialaminya.
Selanjutnya ketua team Advokat KLBH GNP Tipikor RI Wil II-penasehat DPP Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) “Cahyo Purnomo” kepada media “Pelita Investigasi” menurutnya, setelah kami menindaklanjuti hal tersebut sejak tanggal 22 April 2024 langsung melayangkan Surat Permohonan klarifikasi ke PT. WOM Finance Tasikmalaya dengan maksud untuk meminta penjelasan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yg dilakukan oleh Dir. PT. Intan Setia Abadi Tasikmalaya, namun dikarenakan tidak mendapatkan penjelasan secara rinci maka pada 26 April 2024 Team advokat melayangkan Surat Permohonan Hearing, sama halnya dengan Surat Permohonan Klarifikasi yang tidak mendapatkan tanggapan, begitu pula surat permohonan Hearing juga sama, jawaban yang diberikan Kepala Cabang (Kacab) PT. WOM Finance Tasikmalaya “Ahmad Nurzenal”, bahwa menurut pengakuan “Ahmad” saat menjelaskan didepan Wartawan di Kantornya 26/04/2024, “Memang benar kami yang memberikan surat kuasa untuk menarik Unit Kendaraan dimanapun, tapi kami tidak mengetahui gudang tempat penyimpanan Unit Kendaraan tersebut, dan sampai sekarang Saya susah menghubungi “Adang” selaku Direktur PT tersebut,” paparnya.
Sambung menurut “Cahyo Team Advokat” hasil pertemuan dengan Kacab PT. WOM Pinance Tasikmalaya maka disepakati untuk sama-sama mendatangi Kantor PT. Intan Setia Abadi yang beralamat di Jalan Mashudi Kota Tasikmalaya, ternyata baik kendaraan juga sdr.”Adang” pun tidak ada ditempat, bahkan dicari ke rumah kediamannya pun tidak berhasil ditemukan, sampai akhirnya meminta pertanggung jawaban dengan membuat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. “Ahmad Nurzenal” selaku Kacab PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya, dimana salah satu poinnya Kacab siap untuk menghadirkan Unit Kendaraan pada pukul 08.00 WIB, namun pada waktu yg ditentukan “Ahmad” tidak mampu melaksanakannya dan konsekuensinya “Ahmad” siap apabila diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana isi dari poin ke 4 dari Surat Pernyataan, dan pihak Kacab “Ahmad” sendiri bersedia untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT.Intan setia abadi atas nama Dir.”Adang” serta akan melaporkan juga ke pihak yang berwajib terkait kejadian ini.
Sehubungan dengan hal tersebut menurut Team Advokat “Cahyo” “kami selanjutnya langsung melayangkan surat SOMASI pada tertanggal 27 April 2024 kepada Kacab Sdr. “Ahmad Nurzenal” selaku pemberi kuasa dari PT. WOM Finance cabang Tasikmalaya dengan maksud meminta pertanggung jawaban atas Unit Kendaraan milik Sdr.”Masduki”/”Sdri.Siti Patimah” yang telah diambil paksa dijalan oleh “PT. Intan Setia Abadi” Tasikmalaya sebagai penerima kuasa, yang kemudian disimpan (digelapkan) dan sekarang tidak diketahui keberadaannya, kami dari pihak Kuasa Hukum menduga telah terjadi tindak pidana pencurian, perampasan, penggelapan, penadahan & persekongkolan jahat, dan berharap kepada pihak penegak hukum agar segera turun tangan guna menindak tegas siapapun orangnya apabila terbukti bersalah, karena kalau dibiarkan dikhawatirkan ada lagi korban lainnya,”terangnya.,”(Dhera’ AWP)