Peredaran Obat Golongan G di Nagrak Dan Selakopi Sukabumi Bebas Diperjualbelikan Dalan Tas
Sukabumi-(PI).Meskipun dampak dari peredaran Obat Golongan G sudah banyak meresahkan masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan masih saja banyak Oknum Penjual Obat Golongan G yang dengan sengaja menjual dan merusak moral generasi bangsa, upaya aparatur dalam memberantas peredaran obat tersebut seolah tak di gubris sama sekali, Selasa (07/05/24).
Salahsatu diantaranya peredaran Obat Golongan G yang berada di wilayah Selakopi dan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dimana meskipun kedua warung tersebut sudah tutup akan tetapi masih tetap berjualan menggunakan tas. Terlihat anak-anak remaja hilir mudik membeli pil haram yang seharusnya tidak bisa bebas diperjualbelikan tersebut.
Saat Awak Media mencoba menggali informasi lebih dalam, salahsatu remaja mengatakan bahwa, “Itu saya beli di sana dekat warung itu, jualannya di tas soalnya warung yang biasanya tutup”.
Disini jelas terlihat para penjual tersebut melakukan berbagai cara untuk dapat berjualan, meskipun tanpa warung mereka tetap bisa bebas mengedarkan obat Golongan G tersebut.
Masyarakat berharap kepada Aparatur Penegak Hukum agar lebih intens dalam pengawasan peredaran Obat Golongan G di wilayah Sukabumi.
Padahal sangat jelas, dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.”( AH).