Warga Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Keluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 20 Juta Rupiah Perbidang
Karawang-(PI).Dugaan praktik pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baturaden Kecamatan Batujaya , Kabupaten Karawang mencuat usai beberapa warga mengeluhkan besarnya biaya administrasi. Diduga warga pemohon program sertifikat tanah gratis ini, ditarik tarif Rp 20.000.000,- (20 jt ) oleh oknum panitia dan Kepala Desa (Kades) setempat.
Ramainya dugaan pungli biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kini menjadi perbincangan publik,” Senin (13/5/2024
Berdasarkan sumber Salah satu warga berinisial (T) mengatakan bahwa, saat mengurus sertifikat tanah program PTSL, ia dimintai biaya Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kades Baturaden berinisial (R) berkwitansi,”Ucapnya.
Tekuaknya dugaan praktik Pungli di program PTSL Desa Baturaden ini di dasari hasil pengakuan beberapa warga yang mengaku di pungut biaya hingga mencapai puluhan juta rupiah oleh oknum kepala Desa Baturaden berinisial (R). Pembuatan sertifikat program PTSL di Desa Baturaden tersebut dipungut biaya hingga mencapai Rp20.000.000 tiga bidang tanah sawah.
Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sudah jelas di situ sudah di terangkan dalam keputusan pemerintah untuk biaya pembuatan sertifikat tanah kepemilikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) besaran biaya sudah di tentukan mulai Rp.150.000 hingga Rp.450.000, tergantung daerah atau provinsi yang ada dalam keputusan isi surat tersebut.
Inisial (T) Warga Dusun Kedongdong Desa Baturaden, dirinya mengungkapkan kekecewaanya atas tindakan oknum kepala desa Baturaden yang sudah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sawah melalui program PTSL hingga mencapai Rp.20.000.000 untuk 3 Bidang tanah sawah di bayar kontan kepada kepala Desa Baturaden inisial (R).
Lanjut (T) mengatakan, dirinya sangat heran atas apa yang di lakukan seorang kepala Desanya, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sama dengan masyarakat yang lain. Orang lain bikin sertifikat tanah cuma di pinta Rp. 800.000, kenapa giliran saya harus bayar Rp.20.000.000, disitu sudah jelas tidak ada keadilan atas kejadian yang dilakukan oleh Kepala Desa Baturaden itu.
Kemudian Inisial (T) juga menambahkan, transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah miliknya langsung dibayar CASH kepada Kepala Desa Baturaden (R) di rumahnya sebesar Rp.20.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baturaden inisial (R), beberapa kali Awak Media datang ke Desa untuk konfirmasi terkait Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hingga mencapai puluhan juta, (R) inisial Kades Baturaden tidak bisa di temui. Ada apa dengan Kades tersebut??, ( AZ ).Bersambung……………………………….