Komisi I Dan III DPRD Karawang Terima Audensi Ormas DPD GMP

Karawang-(PI). Komisi I,Komisi III DPRD Kabupaten Karawang terima audensi DPD GMPI Kabupaten Karawang pada Jum’at (09/01/2026). Audiensi tersebut membahas persoalan perizinan dan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum jelas dan berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang itu turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta unsur pengendali tata ruang dan penegak Perda.
Perwakilan DPD GMPI menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah mempertanyakan kejelasan peruntukan “tri bisnis” PT Wijaya Inovasi Bersama, apakah digunakan untuk pergudangan, produksi, atau permukiman. GMPI menilai adanya ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan perizinan yang dimiliki.
Perwakilan dari DPMPTSP menjelaskan bahwa tri bisnis tersebut diperuntukkan bagi pergudangan, permukiman, dan perkantoran. Namun demikian, pihaknya juga menegaskan bahwa PT Wijaya Inovasi Bersama hingga saat ini belum melampirkan perizinan lengkap di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, perwakilan OPD pengendali tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan peruntukan tata ruang di Kabupaten Karawang, PT Wijaya Inovasi Bersama seharusnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan pergudangan.
Dari Disperindag dijelaskan bahwa PT Wijaya Inovasi Bersama belum memiliki izin pergudangan pada tahun 2025. Namun untuk kawasan tri bisnis, tercatat telah terdapat empat ajuan perizinan yang masuk.
OPD dari Dinas PUPR bidang bangunan dan konstruksi menambahkan bahwa Sistem Bangunan Gedung (SBG) PT Wijaya Inovasi Bersama belum tercantum dalam persyaratan perizinan apa pun. Berbeda dengan tri bisnis yang sudah memiliki dokumen persyaratan terkait bangunan gedung.
Dalam forum tersebut, perwakilan GMPI juga meminta kepada seluruh OPD dan penegak Perda agar melakukan pencocokan perizinan secara menyeluruh, termasuk Izin Dasar (InDa) dan perizinan lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak hanya fokus pada PT Wijaya Inovasi Bersama saja.
GMPI secara tegas mendesak agar aktivitas produksi PT Wijaya Inovasi Bersama beserta tri bisnisnya dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan lainnya terpenuhi dan terdaftar secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa aktivitas tri bisnis tersebut telah berjalan sejak tahun 2017. Izin awal yang diperoleh dari pemerintah daerah adalah hunian perkantoran dan perkantoran dengan konsep penjualan kepada konsumen. Namun dalam tata tertib yang diberikan kepada konsumen, disebutkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan khusus sebagai pergudangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.
Selain itu, berdasarkan data dari BPJB, pihak OPD mengaku telah beberapa kali mengundang para pemilik dan penyewa sejak beberapa tahun terakhir untuk segera melengkapi dan mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penertiban perizinan usaha di Kabupaten Karawang agar seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Liputan : M.Novicho




