Sumedang – (PI). Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor kembali mengambil langkah hukum tegas. Kali ini, pihaknya resmi melaporkan pengelola keuangan Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan ini didasarkan pada temuan fakta bahwa Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 98.000.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2025 hingga hari ini, 7 April 2026, belum juga direalisasikan dan tidak ada bukti fisik kegiatan di lapangan.
Aliansi menegaskan, dana tersebut merupakan hak mutlak masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Seharusnya dana tersebut sudah dicairkan dan digunakan untuk program pembangunan atau kesejahteraan warga sejak tahun lalu. Namun ironisnya, hingga hampir setahun berlalu, kondisi di lapangan tetap nihil.
“Kami tidak bisa membiarkan uang rakyat senilai Rp 98 juta ini ‘diparkir’ begitu saja. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak dasar warga Desa Karanglayung,” tegas perwakilan Aliansi saat menyerahkan laporan, Selasa (07/04).2026
Menurut mereka, sangat mencurigakan ketika anggaran sudah masuk, namun tidak ada kegiatan yang terlaksana. “Kemana perginya uang itu? Apa yang dilakukan Kepala Desa dan jajarannya? Kenapa warga tidak merasakan manfaatnya sama sekali? Ini harus dijawab secara hukum,” tambahnya dengan nada keras.
DITUDUH LANGGAR UU TIPIKOR
- Dalam laporannya, Aliansi memproses kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dugaan pelanggaran Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
- Dugaan pelanggaran Pasal 9 terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Kami menduga ada permainan di balik tidak terealisasikannya dana ini. Apakah dikorupsi, dipinjamkan, atau disalahgunakan untuk kepentingan lain? Kejati harus mengungkapnya tuntas,” tegasnya.
Aliansi menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak bersikap lunak dan menutup mata. Mereka meminta agar segera dilakukan penyelidikan mendalam, memeriksa seluruh administrasi keuangan, serta memanggil pihak terkait mulai dari Kepala Desa, Sekdes, hingga Bendahara untuk dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan kasus ini mati suri atau hanya diadministrasikan saja. Kami ingin keadilan ditegakkan, kerugian negara dipulihkan, dan jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat tanpa kompromi. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat!” tandas perwakilan Aliansi,”Pungkasnya,” red.






