Home Hukum & Kriminal DANA BANTUAN PROVINSI RP 98 JUTA HILANG, ALIANSI (AJAMSI TIPIKOR)...

DANA BANTUAN PROVINSI RP 98 JUTA HILANG, ALIANSI (AJAMSI TIPIKOR) RESMI LAPORKAN DESA PADAASIH KE KEJATI JAWA BARAT

54
0

Bandung-(PI). Ketua  Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor mengambil langkah hukum tegas, dengan melaporkan pihak pengelola keuangan Desa Padaasih, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dengan no surat Pelaporan 012/AJAMSI/LAPDU/IV/2026.

 Laporan ini didasarkan pada temuan kuat terkait Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 98.000.000,00 (Sembilan Puluh delapan Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2025 yang diduga diparkir, tidak disalurkan, dan Belum  direalisasikan hingga  7 April  2026,

 Aliansi menyoroti bahwa dana tersebut merupakan hak masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Namun ironisnya, meskipun anggaran sudah masuk dan waktu pelaksanaan seharusnya selesai, hingga hari ini tidak ada bukti fisik maupun kegiatan yang nyata di lapangan.

 Wiranata ketua kordinator jawa barat, menegaskan kami tidak bisa diam melihat uang rakyat senilai Rp 95 juta ini mangkrak begitu saja. Ini bukan masalah administrasi biasa, ini potensi penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat Desa Padaasih,” tegas Ketua Aliansi, Selasa (07/04).

DUGAAN TINDAK PIDANA

  • Dalam laporannya, Aliansi meminta Kejati Jawa Barat untuk memproses kasus ini secara hukum
  • pidana, dengan merujuk pada:
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri/orang lain.
  • Dugaan pelanggaran administrasi keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara.

 “Kami menduga ada permainan di balik tidak terealisasikannya dana ini. Kenapa dicairkan tapi tidak digunakan? Kemana perginya anggaran tersebut? Ini harus dijawab oleh Kepala Desa dan jajarannya secara hukum,” tegasnya.

 TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS

 Aliansi menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak bersikap lunak. Mereka meminta agar segera dilakukan penyelidikan mendalam, memeriksa administrasi pertanggungjawaban, hingga memanggil pihak terkait untuk diadili. “Jangan biarkan kasus ini mati suri. Kami ingin tahu kebenarannya dan meminta agar kerugian negara segera dipulihkan. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan sampai tuntas tanpa kompromi,” siapa yang terlibat di intitusi pemerintahan kabupaten sumedang tindak tegas,  tandas Wiranata.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi telah tercatat di meja pengaduan Kejati Jawa Barat dan menunggu proses tindak lanjut penyelidikan,”Pungkasnya,red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here