Karawang -(PI).DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda:
1. Persetujuan dan Penetapan Raperda – Raperda
a. Raperda tentang Penyelenggaran Jalan Kabupaten
b. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
2. Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
3. Pembentukan Pansus – Pansus :
a. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa
b. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
4. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dilaksanakan pada Senin (30/6/2025), bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam rapat tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin itu turut dihadiri Wakil Bupati H. Maslani, jajaran Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, dan paea kepala OPD, serta anggota DPRD Karawang.
Dalam rapat tersebut, turut disampaikan pula pembacaan hasil laporan Badan Anggaran DPRD nlmengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Bupati Aep dalam pidatonya menegaskan bahwa forum ini menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Karawang secara terarah dan bertanggung jawab.
“Perubahan anggaran bukan sekadar revisi angka, melainkan upaya strategis untuk memperkuat arah pembangunan yang berpihak pada rakyat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah Raperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, yang dinilai sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mengurangi ketimpangan.
“Pembangunan jalan bukan sekadar infrastruktur, tetapi memastikan akses layak bagi warga guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati.
la juga menyebut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada publik. Atas dasar itu, Bupati menyampaikan rasa syukur karena Karawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Liputan : M.Novicho











