Bandung-(PI), Dugaan serangkaian kasus pembiaran terhadap pelanggaran undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hingga peraturan angkutan umum serta praktik pengondisian dalam proses uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan uji emisi terungkap. Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan internal di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat beserta Jajaran serta potensi kerugian bagi masyarakat dan negara akibat praktik tidak jujur tersebut.
Hampir sebagian angkutan umum yang beroperasi melayani rute lintas sumatera (AKAP) ternyata telah lama beroperasi tanpa memenuhi standar teknis dan emisi yang ditetapkan. Diduga Beberapa kendaraan ditemukan memiliki dokumen KIR palsu atau kadaluarsa, namun tetap bisa beroperasi karena tidak ada tindakan tegas dari petugas pengawas. Selain itu, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim PELITA INVESTIGASI ditemukan bahwa beberapa oknum petugas Dishub serta petugas yang bertugas di beberapa lokasi uji KIR dan emisi menerima sejumlah uang dari oknum pengusaha angkutan umum agar kendaraan yang tidak layak dapat lulus uji.
Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR), Saat audensi Dikantor Dishub provinsi Jawa barat yang dihadiri oleh kabid Agus Dikdik menerangkan, bahwa dengan adanya masukan atau imformasi dari tim Aliansi kami sangat berterimakasih , itu suatu masukan untuk memperbaiki kinerja dishub provinsi Jawa barat,” Ucapnya.
Salam, salah seorang perwakilan BPTD kelas 1 kemenhub yang berkantor langsung di terminal tipe A leuwipanjang mengatakan “apabila PO tersebut telah terdaftar maka wajib memasuki terminal tipe A untuk pengecekan unit sebelum keberangkatan dan wajib menaikan dan menurunkan penumpang di terminal asal dan terminal tujuan”. Akan tetapi masih ada beberapa PO bus AKAP yang tidak masuk terminal pada saat pemberangkatan, hal ini memicu Dugaan adanya praktek pengondisian/ gratifikasi yang di lakukan oleh oknum perusahaan otobus dengan oknum dinas perhubungan yang bertugas di terminal tipe A leuwipanjang. Dugaan tersebut di perkuat dengan pernyataan dari supir bus AKAP yang enggan di sebutkan namanya “Kalo masuk terminal leuwipanjang bilang saja dari LSM, ormas atau dari media pasti langsung di kasih amplop”
Pernyataan supir AKAP tersebut di buktikan oleh tim PELITA INVESTIGASI yang mendatangi terminal tipe A leuwipanjang untuk bertemu dengan KASUBAG yang bertugas di terminal leuwipanjang akan tetapi salah seorang oknum petugas dinas perhubungan berkata bahwa kasubag atau pimpinan tidak berada di tempat sambil memberikan amplop yang diduga berisi uang, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Temuan tim investigasi tentang lemahnya pengawasan dan penertiban yang di lakukan oleh dinas perhubungan di perkuat oleh pernyataan Ismail sebagai perwakilan UPTD WILAYAH II dinas perhubungan Provinsi jawa barat “Terkadang informasi kapan di adakannya ramp check itu sudah bocor karena keterbatasan waktu ramp check itu sendiri yang hanya berapa jam”
Selain di sepanjang jalan soekarno harta kota bandung masih terlihat PO bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di jalan contoh di sepanjang jalan keluar pintu tol sadang hingga pintu tol cikopo/cikampek juga di sepanjang jalan keluar tol Cikarang Barat Temuan tersebut memperkuat bahwasanya sosialisasi dinas perhubungan tidak di efektip, karena tidak ada sanksi tegas yang di keluarkan oleh dinas perhubungan,” Red .











