Home Daerah DINKES KOTA TASIKMALAYA DIUJI AKUNTABILITAS, SURAT KONFIRMASI PENGADAAN MILIARAN RUPIAH BELUM DIJAWAB

DINKES KOTA TASIKMALAYA DIUJI AKUNTABILITAS, SURAT KONFIRMASI PENGADAAN MILIARAN RUPIAH BELUM DIJAWAB

27
0

Tasikmalaya — (PI). Komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan. Hingga memasuki awal Juni 2026, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban resmi atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan media terkait sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah Tahun Anggaran 2026.

Surat bernomor 06/SP/Biro-SNP-PI/Tsm/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tersebut secara resmi meminta penjelasan terkait beberapa paket strategis, antara lain Belanja Bahan-Bahan Kimia senilai Rp2,44 miliar, Belanja Bahan-Bahan Kimia Program Kesehatan Lingkungan Rp1,02 miliar, Belanja Obat-Obatan Rp499,99 juta, serta paket konsolidasi Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh sebesar Rp435,72 juta.

Permintaan klarifikasi itu tidak sekadar menyangkut aspek administratif, melainkan menyentuh substansi tata kelola pengadaan, mulai dari dasar identifikasi kebutuhan, status penganggaran, penggunaan metode e-purchasing, kewajaran harga, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penerapan prinsip Sustainable Public Procurement (SPP).

Minimnya respons dari Dinas Kesehatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik. Padahal, dalam sistem pengadaan pemerintah, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pengawasan yang memungkinkan publik menilai apakah anggaran negara telah digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Sorotan menjadi relevan mengingat sebagian besar paket menggunakan metode e-purchasing. Secara regulatif, e-purchasing memang merupakan mekanisme yang sah dan lazim digunakan. Namun penggunaan metode tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pejabat pengadaan untuk melakukan analisis kebutuhan, survei pasar, pembandingan harga, evaluasi spesifikasi, serta memastikan prinsip value for money terpenuhi.

Dalam konteks ini, publik berhak mengetahui sejauh mana professional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digunakan dalam menentukan kebutuhan, spesifikasi, metode pemilihan, waktu pengadaan, dan penilaian kewajaran harga. Pertanyaan tersebut telah diajukan secara resmi melalui surat konfirmasi, namun hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis dari instansi terkait.

Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai sinkronisasi antara jadwal pemanfaatan yang dimulai Januari 2026 dengan pengumuman beberapa paket yang tercatat pada Maret 2026. Situasi ini penting dijelaskan karena menyangkut efektivitas pelayanan kesehatan serta kualitas perencanaan pengadaan yang menjadi fondasi utama tata kelola anggaran publik.

Aspek lain yang menarik perhatian adalah tercantumnya status “Pra DIPA/DPA: Tidak” pada sejumlah paket. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dasar legal dan administratif pengumuman paket, kepastian dukungan anggaran, serta mitigasi risiko apabila terjadi perubahan kebijakan penganggaran.

Dari perspektif pengawasan publik, tidak dijawabnya surat konfirmasi bukan semata persoalan komunikasi antara media dan instansi pemerintah. Sikap tersebut berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan roh dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketika pertanyaan-pertanyaan substantif mengenai perencanaan, efisiensi, kewajaran harga, dan pertanggungjawaban anggaran tidak memperoleh respons yang memadai, ruang spekulasi publik justru semakin terbuka.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya perlu segera memberikan klarifikasi resmi dan komprehensif atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan. Penjelasan tersebut penting bukan hanya untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan benar-benar dikelola secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan pada 19 Mei 2026.

Rilis ini sengaja menempatkan isu akuntabilitas pengadaan, professional judgment PPK, efektivitas e-purchasing, serta minimnya respons terhadap surat konfirmasi sebagai fokus utama, sehingga lebih kuat dari sisi regulatif dan investigatif. (D.HR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here