Beranda Berita Utama Temuan LHP BPK: Kelebihan Bayar Belanja Modal Pada Dinas DPRKPLH Kabupaten Ciamis...

Temuan LHP BPK: Kelebihan Bayar Belanja Modal Pada Dinas DPRKPLH Kabupaten Ciamis — Surat Konfirmasi Diabaikan, Pelita Investigasi Siap Lapor Kejaksaan Tinggi Jabar

2
0

CIAMIS |Pelita Investigasi — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 Nomor 34.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Gedung, Bangunan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen kontrak, addendum, berita acara serah terima, data kuantitas, gambar as-built, serta verifikasi fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan. Hasilnya, pada satu paket pekerjaan bernilai kontrak Rp1.247.805.000, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp48.258.889,75 yang wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Surat Konfirmasi Resmi Diabaikan Melanggar UU

Redaksi Pelita Investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi nomor 132/PI-CMS/KNFR/2026 yang diserahkan langsung ke kantor Dinas P3L Kabupaten Ciamis pada Rabu, 23 September 2026. Hingga saat ini tidak ada tanggapan tertulis maupun pemberitahuan. Pengabaian ini dinilai melanggar:

– UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) Pasal 7 Ayat (1) — Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik;

– UU KIP Pasal 35 Ayat (1) huruf c — Tidak merespons permintaan informasi merupakan pelanggaran;

– UU KIP Pasal 52 — Menghambat akses informasi dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000;

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) — Menghambat kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemimpin Redaksi Pelita Investigasi, Emuh Muhyidin, menegaskan sikap tegasnya: 

“Ini bukan masalah nominalnya, melainkan masalah kerugian negara yang terus-menerus terulang. Setiap rupiah milik rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Karena surat konfirmasi kami diabaikan, maka kami tidak akan berdiam diri — kami akan segera melaporkan temuan kelebihan pembayaran ini beserta dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakcermatan pimpinan dinas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.”

Pengabaian terhadap surat konfirmasi tersebut dinilai sebagai bukti sikap tidak transparan dan dugaan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik. Pelita Investigasi menegaskan proses pelaporan akan segera dilaksanakan guna menegakkan akuntabilitas keuangan negara di Kabupaten Ciamis.(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini