Polda Jabar | Pelita Investigasi, Tim Khusus (Timsus) Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A H bin De yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni LP/B/108/X/2026/SPKT/Polsek Padalarang tertanggal 10 Oktober 2026 atas nama pelapor Cucu Nurhalimah dan LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Cisarua tertanggal 10 Oktober 2026 atas nama pelapor Muhamad Dhany.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, hingga melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. Berdasarkan laporan penanganan kasus, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa pelat nomor.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian terus melakukan langkah- langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
“Dihimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.” Senin (12/10/2026)
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan mendalami perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Bambang.K/Moh.Asep)











