Dugaan Suap Berkedok Kompensasi Dalam Proyek Tiang Internet Myrepublic di Kelurahan Padasuka, Tiang Ditanam di Saluran Air dan Izin Diduga Tidak Lengkap

Cimenyan-(PI).Penanaman tiang internet milik provider MyRepublic di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menuai kontroversi. Proyek yang dikerjakan oleh CV Pancar Mutiara Jaya ini diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait Pemerintah Kabupaten Bandung. Sabtu, (19/7/25).
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah tiang terpasang di dalam saluran air, berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang. Menghambat saluran air yang dapat mengakibatkan Air meluap kejalan dan mengakibat adanya banjir.
Saat dikomfirmasi Pelaksana lapangan, Daffa, menjelaskan bahwa penanaman tiang dilakukan di RW 07, 10, 11, dan 12. Ia mengklaim penempatan tiang di saluran air mengikuti jalur tiang yang sudah ada dan telah mendapat telpon seluler/ Wa izinnya dari pihak kelurahan, RT, dan RW setempat, kami juga tidak berani memasang tiang internet tanpa arahan dari kelurahan atau RW-RW setempat, kami pun udah memberikan komrensasi kepada beberapa RW 10 juta sampai 15 juta per RW tergantung banyaknya tiang yang ditanam, bahkan kamipun sudah memberi uang 5 juta untuk kelurahan Padasuka, Babinmas, Babinsa,dan Linmas, Ungkapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Kordinator Jawa Barat Wiranata, angkat bicara tarkait adanya penanaman tiang yang sembarangan tanpa adanya izin dan dikordinir oleh RW-RW yang terkena dampak, keberadaan tiang listrik yang sebelumnya telah berada di saluran air seharusnya menjadi perhatian pemerintah setempat, bukan malah diberi ruang lagi untuk pengusaha menanam tiang baru, justru malah tambah mempersempit saluran air,” Ungkapnya.
Kemudian Wiranata, dengan pengakuan kontraktor yang telah memberikan kompensasi kepada pihak kelurahan sebesar Rp 5 juta, untuk Babinsa, Binmas, dan Linmas. Para RW pun menerima kompensasi bervariasi, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per RW. Informasi yang dihimpun menyebutkan RW 11 menerima kompensasi sebesar Rp 17.800.000 untuk 46 titik tiang.
Lanjut praktek pemberian kompensasi ini menimbulkan pertanyaan, mengenai transparansi dan legalitas proyek tersebut. Kami mengharap kepada intansi atau Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran izin dan dampak lingkungan dari proyek ini.
Pemasangan tiang di saluran air perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan infrastruktur dan potensi bencana di kemudian hari.kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,”Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, lurah Hermawan Santoso Di komfirmasi melalui telpon selulernya /WA belum memberikan jawaban/tanggapan,” Red.