LSM LIPIN Laporkan Pekerjaan Pembangunan Pusat Budaya Karangkamulian, Kabupaten Ciamis
Ciamis-(PI). LSM LIPPN Melaporkan dugaan adanya tindak penyimpangan pada hasil pekerjaan Pembangunan Pusat Budaya Desa Karangkamulyaan, Kecamatan Cijengjing Kabupaten Ciamis, dengan anggaran Rp 11.973.866.248,51 Pelaksanaan Penyedian CV Trikaya Agung sebagai Rekanan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ciamis ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Laporan Pengaduan langsung diserahkan oleh Ketua DPD Jabar LSM LIPPN, Mumuh M secara resmi Ke PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret tahun 2024 dengan nomor surat 31/DPP-LIPPN/ALS/1/2024
Menurut Mumuh M kepada Awak Media usai melaporkan, bahwa pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan dalam Anggaran (Mark up) pada realisasi pekerjaan ini, oleh karena itu pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menelisik permasalahan ini dan jika kiranya ditemukan perbuatan melanggar hukum agar segera menindak lanjutinya,“Kami berharap kepada Kejati Jabar menangani permasalahan ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara ini“ tegasnya.
Atas laporan pengaduan dari LSM LIPPN, salah seorang rekan Awak Media telah mencoba melakukan konfirmasi via Surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kepemuda dan Olahraga Kabupaten Ciamis namun hingga berita ini dinaikan belum menerima respon atau pun.”Pungkasnya,(TIM).