Daerah

Ruas Jalan Pamoyanan-Tasikmalaya Kawali-Ciamais UPTD Wilayah V Provinsi Jawa Barat Rusak Parah, Kemana Angaran Pemeliharaannya???

Ciamis-(PI). Berawal ada nya keluhan para pengguna jalan raya karna ada nya kerusakan yang sudah berlangsung lama di salah satu ruas jalan antara pamoyanan kab tasikmalaya sampai Kawali kabupaten ciamis sepanjang 33,9 km, merupakan bagian  wilayah kerja UPTD V BINA MARGA JAWA BARAT.

Hal tersebut menjadi pokus perhatian AJAMSI TIPIKOR ( aliansi jurnalis advokat lbh lsm Ormas awasi Tipikor)

Seperti di jelaskan kordinator ALIANSI AJAMSI TIPIKOR wilayah Jawa Barat sodara yusman, pihak nya menjelaskan ke pada PI , sebagai bentuk kepedulian pada kualitas infrastruktur di wilayah jawab barat aliansi telah berkirim surat ke UPTD BINA MARGA Wilyah V Kami sudah Mengirimkan surat  dengan mempertanyakan besaran alokasi Dan realisasi anggaran swakelola perawatan jalan dan jembatan, bertujuan pada tujuan transparansi pada publik, karna sebab akibat ada nya ruas jalan dalam kondisi rusak parah,” ucapnya.

Beberapa ruas jalan rusak parah diruas jalan UPTDWilayah V Provinsi Jawa Barat

Namun sangat disayangkan Pihak dinas UPT BINA MARGA wilayah V tidak bisa memberikan jawaban apapun, Karena itu, setiap proses dalam pengambilan keputusan, program kerja yang dijalankan oleh badan publik atau pemerintah itu bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat enam kewajiban badan publik sebagai berikut :

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.

Kemudian Yusman, jika langkah berlanjut permohonan melalui data anggaran tersebut melalui PPID atou hingga ke KOMISI INFORMASI PUBLIK (KIP),” TIM. bersambung……………..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button